![]() |
| Foto: ARS, Diduga Pelaku Pungli Modus Juru Parkir, (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Selasa (14/7/2026) memaparkan diduga pelaku inisial ARS, warga Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan Kasat, berawal Senin (13/7/2026) sekira pukul 12.30 WIB operator layanan Call Centre 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan warga di Jalan Dipinegoro yang menyebut ada seorang pria melakukan pungutan liar dengan dalih parkir.
Menindaklanjut laporan tim opsnal Sat Reskrim bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang mengutip uang dari warga pemilik kendaraan yang parkir. "Saat diinterogasi diduga pelaku tidak bisa menunjukkan legalitas atau kartu indentitas resmi petugas parkir," ungkap Kasat.
Pelaku ARS berikut barang bukti uang hasil kutipan parkir liar diboyong ke Mapolres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku diberi pembinaan lalu dipulangkan setelah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi aksinya melakukan pungutan liar modus parkir.
Penindakan pelaku Pungli berdasar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (bay/bay)

