-->
crossorigin="anonymous">

Tiga Lagi Tersangka Kasus "Jaka Malau" Akhirnya Menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Ketga Tersangka PGS, RS dan SS, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Pematangsiantar (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Menyusul penyerahan diri tersangka RWMS alias Ronaldo, 28, warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang terlibat penganiayaan secara bersama-sama hingga korban Jaka Malau, 24, meninggal dunia, tiga tersangka lain akhirnya ikut menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar.

Peristiwa penganiayaan terjadi di tepi jalan Taman Bunga - depan Kantor Walikota, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (28/5/2026) sekira pukul 21.30 WIB, lalu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK. SIK MH, Selasa (23/6/2026) pagi memaparkan, ketiga tersangka inisial PGS, 44 dan  RS, 52, keduanya warga Jalan Mufakat Kiri,  Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar serta SS, 43, warga Jalan Silaturahmi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kata Kasat, mereka diserahkan keluarga masing-masing  ke ruang Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (22/6/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Dengan penyerahan ketiga tersangka, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah menahan enam tersangka masing-masing inisial RNP, FS, RWMS, PGS, SS dan RS.

Bersama para tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor (Betor), satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker ormas IPK nopol BK 700 IPK serta satu rekaman CCTV.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan  penanganan perkara ini berdasar Laporan Polisi (LP) No. LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2026 dengan korban atas nama Jaka Jannes Malau.

Setelah kejadian dan terbitnya LP, Sat Reskrim langsung bergerak menyelidik dan langsung menahan dua tersangka yang telah dirilis langsung dipimpin oleh Kapolres Pematangsiantar, Selasa (2/6/2026) lalu

"Perkara ini sudah dirilis Kapolres Pematangsiantar lengkap menjelaskan kronologis peristiwanya yang terjadi pada Kamis (28/5/2026), lalu," sebut AKP Sandi.

Kemudian esok hari, Jumat (29/6/2026) Sat Reskrim dihubungi pihak RSUD dr Djasamen Saragih, ada satu pasien yang dirawat di IGD diduga dipukuli atau dikeroyok orang telah meninggal dunia. 

Berdasar informasi tersebut, Sat Reskrim langsung mendatangi RSUD dr Djasamen Saragih untuk pengecekan yang kemudian tim opsnal mencari identitas korban. 

Setelah mendapat identitas korban, Sat Reskrim  langsung menghubungi keluarga terdekatnya yang terkonfirmasi berada di Kabupaten Simalungun. 

"Hasil komunikasi dengan keluarga terdekat, tim opsnal diarahkan agar menghubungi keluarga kandung korban yaitu saudara perempuan dan ibu kandungnya," ungkap Kasat. 

Selanjutnya tim opsnal menjemput ibu korban di Kota Medan untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polres PematangsianÈ›ar pada (30/5/2026). Berdasar LP, Sat Reskrim kemudian meminta keterangan dari saksi saksi serta mengamankan vidio rekaman dan CCTV. 

Untuk kepentingan penyidikan jasad korban kemudian diotopsi setelah pihak keluarga setuju yang awalnya menolak, "Untuk membuat terang suatu penyidikan maka harus dilakukan otopsi. Pihak keluarga akhirnya setuju dan turut berangkat bersama ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk otopsi jasad korban," ungkap AKP Sandi Riz Akbar menambahkan.

Usai jasad Jaka Jannes Malau diotopsi, ibunya bermohon agar tim opsnal mengantar  jasad korban ke rumah duka di Kota Medan untuk disemayamkan dalam proses pemakaman.


Motif Penganiayaan

Kasat Reskrim AKP Sabdi Riz Akbar memaparkan motif kasus penganiayaan yang menyebabkan Jaka Jannes Malau meninggal dunia diawali perseteruan harga pembuatan tatto antara HH (klien) dan MH (pembuat tatto)

Perseteruan kemudian diceritakan HH kepada rekannya, tersangka RWMS. Mendengar cerita HH, tersangka RWMS emosi tidak terima dan mengajak lima tersangka lainnya untuk mendatangi saksi MH ke dekat Taman Hewan agar mengembalikan uang pembuatan tato yang diberikan saksi HH. 

Saksi MH saat itu mengaku belum bisa mengembalikan uang pembuatan tatto namun meminta waktu beberapa hari ke depan. Hal ini menyebabkan cekcok mulut. Selanjutnya saksi MH diantar kembali ke tempat pembuatan tatto di Taman Bunga.

Tiba di Taman Bunga. Tersangka RWMS yang pertama kali keluar dari mobil melihat korban (Jaka Jannes Malau_red) duduk dekat pembuatan tatto. Masih diselimuti emosi, tersangka RWMS bertanya langsung kepada Jaka Malau, namun menimbulkan cekcok mulut berujung adu fisik, pukul-pukulan. Melihat RWMS adu pukul, lima pelaku lainnya datang dan mengeroyok korban. 

"Seluruhnya ada enam tersangka, telah ditahan untuk penyidikan dan diproses hukum dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang," sebut AKP Sandi Riz Akbar.

Kata Kasat, keenam tersangka dijerat sesuai Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana - KUHP (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini