![]() |
| Para saksi dihadirkan sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu sempat menskorsing persidangan selama 25 menit dikarenakan lima dari delapan saksi dari JPU pada Kejari Tebingtinggi dimotori Edwin Lumbantobing, tidak kunjung hadir di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Para saksi umumnya guru pada SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi di antaranya, Septiana Saragi, Putri Silvia (staf), Lasmaria Sinaga, Sari Tambunan dan Mayasari.
“Sudah di mana saksinya? Jalan mana? Tolong serius dikit pak jaksa (menghadirkan para saksi). Atau yang tiga ini saja kami periksa, yang lain tidak kami periksa lagi,” cecar Khamozaro. JPU pun kembali menghubungi seseorang lewat ponselnya.
Sekira pukul 12.00 WIB, kelima saksi juga tak luput dari teguran hakim ketua. Kehadiran para saksi dibutuhkan JPU untuk membuktikan dakwaan korupsi yang menjerat Wirasanti, selaku Kepala SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi serta empat terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah).
Masing-masing Dwi Syahfitri selaku (Bendahara Dana BOS TA 2019-2020), Nurani Saragih (Bendahara Dana BOS TA 2021), Firmas Sitorus (Ketua Yayasan) serta Muhammad Eko Jumadi.
Di bagian lain, hakim ketua didampingi Syah Rijal Munthe dan Yudikasi Waruwu mempertanyakan kacamata yang digunakan penyidik (kepolisian) mengenai indikasi korupsi penggunaan dana BOS yang menjerat Wirasanti dan kawan-kawan (dkk).
Sebab menurut para saksi dikaitkan dengan saksi-saksi lainnya pada persidangan lalu, mereka ada menerima honor transportasi. Kategori jarak dekat pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) antara Rp15.000 hingga Rp20. 000. Sedangkan untuk monitoring Praktik Kerja Lapangan (PKL) para siswa Rp40.000 hingga Rp50.000.
“Para saksi ini dan sebelumnya menerangkan, riil ada menerima honornya diberikan Bendahara Cut. Beberapa bukan tanda tangan para guru. Namun penyidik menganggap itu perbuatan korupsi.
Riil ada mereka terima. Kecuali mereka tak ada terima (honor). Delik materiil kalau mereka keberatan tanda tangannya dipalsukan. Pidana umum. Di mana letak kerugian keuangan negaranya? Ini bukan soal pemalsuan tanda tangan saksi pak jaksa. Coba bawa ke mari daftar mereka terima honornya, cecar Khamozaro.
Aroma Pungli
Sementara dalam dakwaan disebutkan, Wirasanti dkk disebut-sebut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS di SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi TA 2019 hingga 2021.
Di antaranya tidak tepat sasaran dan terindikasi beraroma pungutan liar (pungli). Di mana Firmas Sitorus selaku Ketua Yayasan SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi
memberikan perintah lisan.
“Dengan kalimat, Ibu harus kasih saya Rp50 ribu per siswa per bulan dari dana BOS kepada saksi Kepsek Wirasanti,” ucap JPU.
Dana BOS juga digunakan untuk belanja barang dan jasa yang menggunakan nama CV Khalisa Perkasa dengan terdakwa Muhammad Eko Jumadi, selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa menerima fee sebesar 2,5 persen.
Selain itu melakukan mark up terhadap honor guru, biaya operasional guru (monitoring kegiatan PKL dan PSB), melakukan belanja barang dan jasa (ATK, belanja alat kebersihan, belanja barang inventaris sekolah seperti laptop, speaker dan lain-lain, pengecatan ruang kelas, renovasi kelas, belanja obat-obatan), tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) serta dipergunakan untuk keperluan sekolah lainnya.
Wirasanti dkk dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau kedua, Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. (ROBERTS/RS)

