-->
crossorigin="anonymous">

Warung Tuak di Balige Digerebek, Polres Toba Sita 281,85 Gram Ganja Siap Edar

Sebarkan:

Para pelaku dan barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Toba, Jumat (5/6/2028). (Mol/hms) 

TOBA
| Satuan Reserse Narkoba Polres Toba ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di sebuah warung tuak yang berada di pinggir Jalan FL Tobing, Kelurahan Balige II, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. 

Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba pada Senin (8/6/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Balige.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke sebuah warung tuak yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menemukan ratusan gram ganja yang diduga siap diedarkan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang dewasa yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja kering yang telah dikemas dan diduga siap untuk dipasarkan. 

"Saat tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, petugas menemukan sejumlah orang di dalam warung serta mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja," ujar Iptu Tri Pranata Purba.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket ganja dan satu batang rokok yang telah dicampur ganja dari dua orang yang berada di lokasi, yakni EEK, 23, dan RT, 23. Keduanya mengaku memperoleh ganja tersebut dari pemilik warung berinisial JDLT, 28.

"Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam warung. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di berbagai tempat. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik JDLT," sebut Tri. 

Kasat Narkoba menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain 27 paket ganja yang dibungkus kertas cokelat, sejumlah paket ganja lainnya yang dikemas dalam plastik bening, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

"Total berat bruto ganja yang berhasil disita mencapai sekitar 281,85 gram," jelasnya.

Dalam perkara ini, JDLT telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai bandar ganja. Sementara EEK dan RT diduga sebagai pembeli yang memperoleh ganja untuk digunakan sendiri.

Selain ketiga orang tersebut, petugas turut mengamankan CBP, 18, RS, 30, dan DR, 26. Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung THC. 

"Namun, saat penangkapan dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan mereka. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Iptu Tri Pranata Purba menegaskan komitmen Polres Toba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Iptu Tri Pranata Purba. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini