![]() |
| Para saksi kepala sekolah diperiksa secara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Sumini, selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidosari justru membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
“Izin Yang Mulia. Di BAP saksi ini (Sumini) ada menerima dua unit (smartboard),” timpal JPU.
“Salah masuk lah saksi ini. Gak ada buat proposal katanya. Betul-betul nyasar ini (dihadirkan di persidangan). Keterangan saudara satu poin ini (buat majelis hakim). Ikut grup Whatsapp (WA) tapi gak dengar dapat bantuan smartboard,” tegas hakim ketua Yusafrihardi Girsang tersenyum sambil melirik panitera pengganti.
Fakta menarik pun terungkap dalam kesaksian Turino, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Gebang. Dia sempat menjabat sebagai Plt Agustus 2024 hingga November 2024. “Waktu masuk sekolah sudah ada dua unit (smartboard) setelah diperiksa di kejaksaan. Masa pejabat lama suda ada Yang Mulia,” urainya.
Namun di Berita Acara Serah Terima (BAST) Smartboard, keduanya ada membubuhkan tanda tangan. Padahal di persidangan, para saksi merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan.
Menyikapi fakta menarik tersebut, Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Sontian Siahaan Poster Sitorus meminta tim JPU menghadirkan alat bukti yang asli di persidangan.
“(Alat bukti) Fotokopi gak usahlah. Nanti jadi masalah hukum,” tegas hakim ketua dan ditimpali tim JPU, sudah menyerahkan susulan alat bukti yang asli. Namun tidak merinci apakah diserahkan di persidangan atau tidak.
Sementara saksi lainnya, Yudi Irawan dan Muhammad Iswandi selaku Kepala SD maupun Kamaluddin, selaku Kepala SMPN 1 Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat menerangkan, masing-masing ada menerima tiga unit smartboard.
Menurut saksi Kamaluddin, ia pernah disuruh M Nuh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Smartboard untuk membuat permohonan atau proposal Pengadaan Smartboard. Namun tidak dilaksanakannya karena kesibukan pekerjaan.
Sedangkan BAST ketiga unit, juga bukan dokumen asli tersebut ditandatanganinya sebulan setelah menerima barangnya dan tidak ada tanda tangan terdakwa Saiful Abdi, selaku Kadisdik Kabupaten Langkat.
Ketika ditanya Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum (PH) mantan Kadisdik Saiful Abdi, ketiga saksi mengatakan, tidak pernah berkomunikasi dengan klien mereka. Baik sebelum, lagi proses tender Pengadaan Smartboard TA 2024 maupun setelah menerima smartboardnya.
Sementara seusai sidang, Jonson David Sibarani juga CEO Kantor Hukum Metro itu menegaskan, alat bukti Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) katanya ditandatangani kliennya selaku Kadisdik, masih disangsikan keasliannya.
“Sesuai dengan keterangan klien kami, dia (terdakwa Saiful Abdi) sama sekali tidak pernah menandatangani Undangan Bimtek Smartboard kepada para kepala SD maupun SMP. Diduga kuat didownload dari Grup WA para kepsek kemudian diprint.
Sampai sejauh ini tidak bisa dipastikan tekenan siapa itu. Mirip. Ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama klien kami sebagai kadis. Namun sama sekali tidak ada meneken karena saat itu dia sudah dijadikan tersangka dalam perkara lain,” tegasnya.
Faisal Hasrimy
Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terkait Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat TA 2024.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan, termasuk indikasi markup dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar.
Ketika ditanya awak media, tim JPU bakal menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy sebagai saksi. “Kemungkinan setelah pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita hadirkan, Jumat nanti (19/6%2026),” kata JPU.
Sebelumnya, tim PH terdakwa Saiful Abdi menyoroti nama mantan Hasrimy yang disebut dalam surat dakwaan JPU sebanyak 26 kali dan meminta aparat hukum mengusut pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam proyek tersebut. (ROBERTS/RS)

