![]() |
| Kedua terduga pelaku penjambretan dan barang bukti sepeda motor, Kamis (24/6/2026).(mol/GR) |
Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai AKP Binrod Situngkir SH MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH MH membenarkan peristiwa penjambretan tersebut dan Korban penjambretan bernama Paulina Restauli Br Hutagalung, 24. Peristiwa tersebut terjadi, Senin (22/6/2026), malam sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Peristiwa itu bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan baru saja selesai menggunakan telepon genggamnya. Ponsel kemudian disimpan di kantong celana. Namun, tanpa diduga, dua pria yang berboncengan sepeda motor mendekatinya dari sisi kiri jalan.
Salah seorang pelaku langsung merampas ponsel milik korban sebelum keduanya melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,8 juta dan segera membuat laporan ke Polres Serdangbedagai.
Selanjutnya, kata AKP Bringin Jaya, setelah menerima laporan korban, Tim URC yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku.
“Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil. Identitas serta keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat sehingga tim segera melakukan penangkapan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Pelaku pertama berinisial BS, 24, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan pelaku BS, personel menyita satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi BK 6747 XAZ yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Tidak berhenti di situ, personel langsung melakukan pengembangan. Sekitar 45 menit kemudian, tepatnya pukul 02.15 WIB, tim kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial PW, 24, di kediamannya di Dusun V, Desa Sei Rampah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A55 warna hitam yang merupakan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penjambretan tersebut, dan menyebut masing-masing memiliki peran berbeda saat beraksi.
“BS berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan PW bertindak sebagai pelaku yang mengambil handphone korban,” jelas AKP Bringin Jaya.
Persoel Satreskrim juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Serdangbedagai.
"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdangbedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kasi Humas.(HR/HR).

