![]() |
| Barang bukti kecelakaan, Selasa (16/6/2026).(mol/GR) |
Korban diketahui bernama Mhd Krisna Ardiyansa, 17, warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Remaja tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang sebuah truk kontainer yang sedang terparkir di bahu jalan.
Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Bringin Jaya SH MH, Selasa (16/6/2026), menjelaskan setelah menerima informasi terkait kecelakaan tersebut, Kasat Lantas AKP Gokma Silitonga SH MH segera menginstruksikan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Unit Gakkum yang dipimpin Kanit Gakkum Ipda Nauli S segera menuju lokasi guna melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, korban mengendarai sepeda motor Honda bernomor polisi BK 2121 ZQ dari arah Desa Belidaan menuju Desa Sei Rampah. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak sudut kanan belakang mobil truk kontainer BK 8791 DG yang sedang berhenti di bahu jalan.
“Dari hasil penyelidikan awal, pengendara sepeda motor diduga tidak memperhatikan kondisi jalan di depannya sehingga terjadi tabrakan dengan truk kontainer yang sedang parkir,” ujar AKP Bringin Jaya.
Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat. Personel kemudian mengevakuasi jasad korban ke RSUD Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, keberadaan sopir truk kontainer masih dalam penyelidikan. Saat petugas tiba di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut tidak berada di tempat kejadian.
“Kasus ini telah ditangani Satlantas Polres Serdangbedagai. Kami masih mendalami keterangan para saksi serta melakukan pencarian terhadap pengemudi truk yang meninggalkan kendaraannya di lokasi,” ungkapnya.
Polres Serdangbedagai mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada malam hari.
Selain itu, kata AKP Bringin, kepada pengendara maupun pengemudi kendaraan besar diingatkan untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan atau bahu jalan tanpa memberikan tanda peringatan yang memadai demi menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.(HR/HR)

