-->
crossorigin="anonymous">

Polsek Siantar Utara Amankan Pembobol Kios di Parluasan

Sebarkan:

Foto: Tersangka AH Pelaku Pembobol Kios di Parluasan Kota Pematangsiantar (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Pelaku pembobol kios yang menjarah dua unit timbangan duduk hijau kapasitas 30 kilogram, AH, 22, warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, diamankan Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, Rabu (10/6/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Jumat (12/6/2026) siang memaparkan kronologi peristiwa dan penangkapan pelaku sesuai keterangan korban pelapor, PR, 41 pemilik kios, warga Jalan Bintang Maratur, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsisantar.

Dijelaskan. Malam sebelum kejadian korban tidur di kiosnya di Parluasan, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Sekira pukul 23.00 WIB korban terbangun, melihat pintu kiosnya telah rusak terbuka. Dua unit timbangan duduk miliknya lenyap diduga dijarah pencuri. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp1.200.000.

Tidak lama korban didatangi saksi MRS, 25, menyampaikan, pencuri timbangan duduk  miliknya adalah AH yang telah diamankan warga berikut barang bukti dua unit timbangan duduk.

Malam itu juga sekira pukul 23.30 WIB korban bersama warga membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Siantar Utara, diterima Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk SSos bersama Tim Opsnal dan piket fungsi.

Diinterogasi AH mengakui perbuatannya yang dilakukan seorang diri menggunakan satu unit sepeda motor Suzuki Skywave nopol BK 6520 WAL yang diparkir tidak jauh dari Kios milik korban. Barang bukti sepeda motor diamankan, Kamis dinihari (11/6/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasar pengakuan pelaku AH, saat itu juga korban secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum.

Dalam kasus ini pelaku AH sudah ditahan guna diproses hukum sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Terlibat Pencurian di Lokasi Lain


Kapolsek Siantar Utara memaparkan, diinterogasi melekat, AH mengakui sebelumnya  juga melakukan tindak pidana pencurian dua besi milik korban inisial REMH pada (20/5/2026) lalu. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi di Polsek Siantar Utara.

"Dalam kasus ini pelaku AH tidak ditahan namun kami sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP_red) ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk disidangkan dalam Perkara Tindak Pidana Ringan sehubungan nilai kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ungkap Kapolsek AKP Jahrona Sinaga menutup penjelasan (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini