![]() |
| Sekdakab Taput Hendry MM Sitompul penandatanganan Berita Acara Penutupan Tangkahan Pasir Galian C di Kantor Bupati Taput, Senin (8/6/2026).(Foto: mol/Alfredo Sihombing) |
Rapat tersebut bertempat di Martua Kantor Bupati Taput dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Taput Hendry MM Sitompul, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait serta perwakilan pemerintah kecamatan dan desa.
Dalam kegiatan itu, Pemkab Taput juga melaksanakan penandatanganan Berita Acara Penutupan Tangkahan Pasir Galian C bersama para pengusaha tambang. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.
Hendry menegaskan langkah penertiban dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemkab Taput berkomitmen menciptakan tata kelola pemanfaatan sumber daya alam yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Karena itu, kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin harus dihentikan,” tegas Henry dalam rapat tersebut.
Penertiban galian C pasir ilegal ini dilakukan karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta bertentangan dengan aturan yang berlaku. Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap upaya penghentian aktivitas ilegal dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim Lindup), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Tarutung, Camat Siatasbarita, Kepala Desa Siraja Hutagalung, Kepala Desa Parbubu Pea, serta Kepala Desa Pancur Napitu.
Dengan adanya penandatanganan berita acara penutupan tersebut, Pemkab Taput berharap seluruh aktivitas galian C pasir ilegal di Kecamatan Siatasbarita dan Tarutung dapat dihentikan, sehingga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi dapat terus terjaga. (as/as)

