-->
crossorigin="anonymous">

MAS Ubudiah Pangkalan Berandan Diduga Kangkangi PP No 17 Tahun 2010

Sebarkan:

 


LANGKAT
| Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Ubudiah Pangkalan Berandan diduga kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010 tentang larangan keras terhadap sekolah atau guru maupun komite melakukan pengutipan uang Lembaran Kerja Siswa (LKS).

Sulitnya ekonomi dikalangan orangtua siswa/i tidak menyurutkan niat MAS Ubudiah Pangkalan Berandan untuk melakukan pengutipan atau penjualan LKS terhadap seluruh siswa/i, yang mengakibatkan tambahnya beban daripada orangtua siswa/i yang kurang mampu.

Data yang dihimpun metro online, di MAS Ubudiah Pangkalan Berandan masih saja melakukan pengutipan atau penjualan LKS terhadap siswa/i 10.000 rupiah persiswa sebanyak 10 mata pelajaran, maka siswa/i harus membayar atau membeli LKS sebesar 100.000 rupiah per siswa.

Bagi siswa yang kurang mampu dapat melakukan Pembayaran LKS tersebut secara mencicil kepada pihak sekolah, sebut beberapa siswa kamis (24/6/2026).

Menurut keterangan beberapa siswa kalau pengutipan uang LKS di MAS Ubudiah Pangkalan Berandan tersebut berlangsung sejak tahun ajaran 2024 hingga 2025, yang artinya aksi pengutipan tersebut sudah berlangsung 2 tahun , sebut siswa kelas XI tersebut.

Siswa tersebut mengaku kalau orangtua mereka sangat kesulitan untuk membayar uang LKS yang ditetapkan oleh pihak MAS Ubudiah Pangkalan Berandan sehingga pembayaran dilakukan secara mencicil.

"Sejak bulan Januari 2026 hingga kini MAS Ubudiah Pangkalan Berandan blm ada lagi melakukan pengutipan uang LKS, terang siswa.

Kepala MAS Ubudiyah Pangkalan Berandan Fivi Yanti dikonfirmasi Kamis (25/6/2026) pukul 10.30, membenarkan pengutipan 10.000 per mata pelajaran LKS sebanyak 10 mata pelajaran LKS per siswa.

"Itu terpaksa dilakukan dikarenakan murid di MAS Ubudiyah ini hanya 100 orang, jadi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi".

Itu juga pembayarannya secara mencicil dan sampai saat ini masih banyak siswa/i yang belum melunasi uang LKS tersebut.

Dia juga mengaku kalau perbuatan pengutipan atau menjual LKS terhadap siswa/i adalah perbuatan yang salah, namun itu terpaksa dilakukan. ucap Fivi Yanti.(mp/mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini