-->
crossorigin="anonymous">

Khawatir Salah Jatuhkan Putusan, Hakim Tipikor Perintahkan Saksi Smartboard Langkat Bawa Dokumen

Sebarkan:

Kepala SMPN 1 Hinai, Kabupaten Langkat Togar Matondang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Giliran Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Hinai, Kabupaten Langkat Togar Matondang menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam sidang perdana pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Sistem Papan Tulis Digital (PTD) atau Smartboard, Senin (8/6/2026). 

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat semula menghadirkan tujuh saksi fakta. Hakim ketua Yusafrihardi Girsang kemudian meminta Togar Matondang lebih dulu diperiksa di ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan untuk ketiga terdakwa

Yakni atas nama mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Dr Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah Dasar (SD) pada Disdik Kabupaten Langkat serta distributor barang, Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (BP).  

Di awal saksi menerangkan, ada menerima tiga unit smartboard oleh operator sekolah. “Gak tahu siapa yang mengantar. Kami tidak ada mengajukan proposal pengadaan smartboard. Sampai sekarang masih bisa digunakan,” kata saksi.

Di bagian lain ia menambahkan, sebulan kemudian ada meneken berita acara serah terima ketiga unit smartboard dan pernah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) bersama para kepala sekolah (kepsek) lainnya atas undangan kadis (terdakwa Saiful Abdi-red).

Ketika dikonfrontir hakim ketua didampingi anggota majelis M Kasim dan Sontian Siahaan, terdakwa Saiful Abdi membantah keterangan saksi.

“Saya tidak ada meneken undangan bimtek Yang Mulia. Saya saat itu sudah menjadi tersangka di perkara lain. Kemungkinan surat undangan bimteknya diteken Sekretaris Dinas (Sekdis),” tegasnya.

Yusafrihardi pun meminta ketegasan dari saksi, apakah tetap pada keterangannya atau senada dengan terdakwa. Bahwa surat undangan bimtek tersebut diteken oleh Sekdis (Robert Hendra Ginting-red). Beberapa saat saksi tampak terdiam.

“Aneh bin ajaib ini. Saudara jangan sembunyikan (peristiwa sebenarnya). Terangkan saja. Jumat (12/6/2026) saudara hadir lagi. Bawa surat undangan bimteknya karena tidak disita jaksa. Kami siap memeriksa satu per satu saksi fakta demi terungkapnya kebenaran materiil.” pungkas Yusafrihadi.

Sementara sebelumnya menjawab pertanyaan Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum (PH) Kadis Saiful Abdi, saksi menerangkan, tidak ada dikumpulkan bersama kepsek lainnya maupun diperintahkan mantan kadis agar membuat proposal pengadaan smartboard.

Saiful Abdi juga tidak ada dalam kegiatan bimtek pengenalan smartboard. Namun smartboard tersebut, sambungnya, sangat bermanfaat bagi para siswa di SMPN 1 Hinai, Kabupaten Deliserdang.  

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Saiful Abdi dan kawan-kawan (dkk) dijerat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama senilai Rp29,5 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan. Di antaranya diduga kuat beraroma markup (penggelembungan harga).

Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 KUHP.

Seusai persidangan, Jonson David Sibarani mengapresiasi sikap tegas dari majelis hakim yang siap meluangkan waktu memeriksa satu per satu saksi agar duduk perkaranya terang benderang. 

Faisal 26 Kali

Sementara dua pekan lalu seusai pembacaan perlawanan atas surat dakwaan JPU, Jonson David Sibarani selaku ketua tim PH Saiful Abdi menegaskan, sebanyak 26 kali bahkan lebih, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy disebutkan di dalam dakwaan atas nama kliennya, Saiful Abdi.

“Di dalam BAP disebut Faisal Hasrimy memperkenalkan Baron sebagai rekanan dan harus dijadikan pemenang tender. Bahkan ada yang menyebut Baron itu PNS di Aceh. Ini yang harus dibuka terang benderang,” cetusnya.

Pihaknya pun meminta penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Langkat tidak berhenti pada para terdakwa yang kini duduk di 'kursi pesakitan'. Jonson mendesak agar proses hukum ditarik ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengusut dugaan aktor utama di balik proyek smartboard tersebut.

“Kami sepakat korupsi harus dituntaskan. Tapi pelaku yang sebenarnya yang harus diproses, jangan orang lain yang dikorbankan. Saya tidak ada kepentingan lain di sini. Saya tidak kenal siapa itu Faisal Hasrimy. Yang saya tekankan adalah kepentingan klien saya sebagaimana dituangkan dalam BAP jaksa,” tegasnya. (ROBERTS/RS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini