-->
crossorigin="anonymous">

Korban PKDRT Dituntut Satu Bulan, PH: Hanya Pengecut Berupaya Penjarakan Ibu dari Anak-anaknya

Sebarkan:

Togar Lubis didampingi terdakwa Sherly (tengah) dan kakaknya, Yanty. (mol/roberts)

DELISERDANG | Di luar dugaan, Sherly, 38, korban justru dijadikan terdakwa dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas laporan mantan suaminya, Rolan, Kamis (25/6/2026) di Ruang Sidang 4 PN Lubukpakam malah dituntut satu bulan penjara.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Saya tidak terima Yang Mulia. Karena saya di sini (perkara a quo) korban. Saya tidak bersalah. Mohon bebaskan saya Yang Mulia,” pintanya dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’ seusai JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga membacakan surat tuntutan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Hisar Sitanggang, Togar Lubis selaku penasihat hukum (PH) Sherly mohon diberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara menjawab pertanyaan awak media seusai sidang, Togar Lubis didampingi terdakwa dan kakaknya, Yanty mengaku sangat menyayangkan tuntutan JPU tersebut dikarenakan fakta-fakta terungkap di persidangan, tidak demikian.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, sambungnya, korban PKDRT sebenarnya adalah Sherly dan kakaknya, Yanty. Bukan sebaliknya.

“Selain memiliki kewenangan melakukan penuntutan terhadap terdakwa, jaksa juga diberikan kewenangan oleh Undang-Undang (KUHAP dan UU Kejaksaan RI) menuntut bebas terdakwa sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan. 

Bukan karena sebagai PH terdakwa ngotot mohon klien kami dibabaskan. Tapi berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan,” urainya.

Di bagian lain Togar Lubis menambahkan, tindak pidana PKDRT yang menjerat Sherly sejak di penyidikan (Polrestabes Medan-red) diduga kuat sarat dengan intrik. Kemudian pelimpahan tahap II ke Kejari Deliserdang.

Hingga akhirnya diuji di PN Lubukpakam, sambungnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dana alat bukti, tidak cukup bukti terdakwa menganiaya mantan suami kliennya, Rolan. Hanya pengakuan sepihak dari Rolan. 

“Perkara perlindungan anak dan perempuan dunia saya sebemarnya. Saya akan katakan bahwa hanya pengecut yang berupaya memenjarakan ibu dari anak-anaknya,” tegasnya.

Kemudian saksi Lily Kamsu, mantan mertua Sherly menerangkan, tidak melihat langsung peristiwa terdakwa meremas kacamata Rolan yang katanya mengakibatkan luka sekitar 0,5 Cm pada pangkal hidung saksi korban, Jumat (5/4/2024) pagi lalu.

Hanya berdasarkan pengakuan anaknya, Rolan. Namun di bagian lain saksi Lily Kamsu membenarkan, ada mendengar jeritan minta tolong dari terdakwa memanggil abang iparnya (Erwin-red).

“Artinya, tidak mungkin seseorang minta tolong, jika tidak terjadi apa-apa. Kalau Sherly waktu itu menjerit minta tolong jika tidak terjadi apa-apa, bagus kita periksakan saja dia ke rumah sakit jiwa,” sambungnya bernada guyon sekaligus menohok.

Cekcok

Diberitakan sebelumnya, cekcok di antara mantan pasangan suami istri (pasutri) tersebut bukanlah kasus pertama atau kedua. Menurut terdakwa, dipicu oleh temuan chat akrab Rolan dengan wanita cantik berinisial Hn dan 2023 lalu dan keputusannya berpindah keyakinan. Terdakwa acap kali menjadi sasaran emosi Rolan saat memutar lagu-lagu rohani.

Keduanya sempat cekcok, Kamis (4/4/2024) malam. Ponsel Sherly rusak karena dibanting Rolan. Sherly akhirnya menemukan ponsel zaman dulu (zadul) dan menelepon kakaknya, Yanty agar dia dijemput dari rumah mertuanya, Lily Kamsu di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Besok paginya Yanty bersama suaminya, Erwin datang mejemput Sherly. Hanya Yanty yang diperbolehkan masuk. Di rumah kakak beradik justru menjadi korban kekerasan oleh Rolan. 

Pria berperawakan tinggi besar itu keberatan bila Sherly membawa serta kedua anak mereka yang masih balita. Karena mendengar jeritan minta tolong, kakak iparnya, Erwin kemudian mematikan Miniature Circuit Breaker (MCB) dari luar rumah.  

Menurut terdakwa, setelah listrik padam, Rolan menghentikan aksi kekerasannya. Kondisi kakaknya, Yanty paling parah dan sempat dibantarkan penyidik selama sembilan hari dan delapan malam, di RS Bhayangkari Medan. (ROBERTS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini