![]() |
| Kajati Muhibuddin dan Kakanwil BPN Sumut Nugraha seusai penandatangan PKS Bidang Datun. (mol/pnkm) |
Koordinasi dan jalinan kerjasama itu dituangkan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kelembagaan antara Kanwil BPN Sumut dengan jajaran Kejati Sumut yang digelar di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Selasa (23/6/2026).
Penandatanganan dokumen PKS Bidang Datun dilakukan langsung Kajati Muhibuddin dan Kakanwil BPN Sumut Nugraha.
Lebih lanjut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, penandatangan PKS sebagai wujud peran aktif Kejati dalam mendukung dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penataan atau pengelolaan tanah demi kepentingan umum dan pembangunan.
“Sehingga dapat mendukung penuh kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan bagi Badan pertanahan nasional khususnya Kanwil BPN Sumut.
Turut hadir Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nur Handayani, Asisten Intelijen (Asintel) Irfan Wibowo, Asisten Pembinaan (Asbin) Herlina Setyorini, para pejabat struktural dan Koordinator hingga Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Sumut.
Sementara itu dari jajaran BPN turut dihadiri Kabag Tata Usaha Erni Aprida Hasibuan, Kepala Bidang (Kabid) Survei dan Pemetaan Riza Fauzi, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Reza Andrian Fachri, Kabifld Penataan dan Pemberdayaan Khoirun Nisak, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Denny Ardian Lubis.
Kemudian Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Deliserdang Mahyu Danil, Kakantah Kota Medan Rivaldi, Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Aderina Lubis serta pejabat terkait. (RobS/RS)

