-->
crossorigin="anonymous">

Dituntut Satu Bulan, Sherly Mohon Dibebaskan: Saya dan Kakak Sebenarnya Korban PKDRT Yang Mulia

Sebarkan:


JPU Ricky Sinaga saat membacakan surat tuntutan (kiri) dan Togar Lubis didampingi terdakwa Sherly dan kakaknya, Yanty. (mol/roberts)
DELISERDANG | Dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’, Sherly, 38, terdakwa Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap mantan suaminya, Rolan, Kamis (25/6/2026) sore memohon agar majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang nantinya menjatuhkan vonis bebas atas dirinya.

“Saya tidak terima Yang Mulia. Karena saya di sini (perkara a quo) adalah korban. Saya tidak bersalah. Mohon bebaskan saya Yang Mulia,” pintanya seusai JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang 4 PN Lubukpakam.

Ia dituntut agar dipidana satu bulan penjara. JPU menilai terdakwa telah menenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, Togar Lubis selaku penasihat hukum (PH) Sherly mohon diberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sesalkan

Saat dicegat awak media seusai persidangan, Togar Lubis didampingi Sherly dan kakaknya, Yanty mengaku sangat menyesalkan tuntutan JPU. 

“Walau tuntutannya sepintas terbilang ringan. Jangankan satu bulan atau satu hari bahkan satu jam. Sedetik pun kami selaku tim PH tidak rela dia (Sherly) dipenjara,” tegasnya.

Sebab, fakta-fakta terungkap di persidangan, tidak seperti yang disebutkan JPU pada surat tuntutannya. Padahal faktanya telah terang benderang. Korban PKDRT sebenarnya adalah Sherly dan kakaknya, Yanty. Bukan sebaliknya.

“Selain memiliki kewenangan melakukan penuntutan terhadap terdakwa, jaksa juga diberikan kewenangan oleh Undang-Undang (KUHAP dan UU Kejaksaan RI) menuntut bebas terdakwa sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan. 

Bukan karena sebagai PH terdakwa ngotot mohon klien kami dibabaskan. Tapi berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan,” urainya.

Di bagian lain Togar Lubis menambahkan, tindak pidana PKDRT yang menjerat Sherly sejak di penyidikan (Polrestabes Medan-red) diduga kuat sarat dengan intrik. Kemudian pelimpahan tahap II ke Kejari Deliserdang.

Hingga akhirnya diuji di PN Lubukpakam, sambungnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dana alat bukti, tidak cukup bukti terdakwa menganiaya mantan suami kliennya, Rolan. Hanya pengakuan sepihak dari Rolan. 

“Perkara perlindungan anak dan perempuan dunia saya sebemarnya. Saya akan katakan bahwa hanya pengecut yang berupaya memenjarakan ibu dari anak-anaknya,” tegasnya.

Kemudian saksi Lily Kamsu, mantan mertua Sherly menerangkan, tidak melihat langsung peristiwa terdakwa meremas kacamata Rolan yang katanya mengakibatkan luka sekitar 0,5 Cm pada pangkal hidung saksi korban, Jumat (5/4/2024) pagi lalu.

Hanya berdasarkan pengakuan anaknya, Rolan. Namun di bagian lain saksi Lily Kamsu membenarkan, ada mendengar jeritan minta tolong dari terdakwa memanggil abang iparnya (Erwin-red).

“Artinya, tidak mungkin seseorang minta tolong, jika tidak terjadi apa-apa. Kalau Sherly waktu itu menjerit minta tolong jika tidak terjadi apa-apa, bagus kita periksakan saja dia ke rumah sakit jiwa,” sambungnya bernada guyon sekaligus menohok.

Cekcok

Diberitakan sebelumnya, cekcok di antara mantan pasangan suami istri (pasutri) tersebut bukanlah kasus pertama atau kedua. Menurut terdakwa, dipicu oleh temuan chat akrab Rolan dengan wanita cantik berinisial Hn dan 2023 lalu dan keputusannya berpindah keyakinan. Terdakwa acap kali menjadi sasaran emosi Rolan saat memutar lagu-lagu rohani.

Keduanya sempat cekcok, Kamis (4/4/2024) malam. Ponsel Sherly rusak karena dibanting Rolan. Sherly akhirnya menemukan ponsel zaman dulu (zadul) dan menelepon kakaknya, Yanty agar dia dijemput dari rumah mertuanya, Lily Kamsu di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Besok paginya Yanty bersama suaminya, Erwin datang mejemput Sherly. Hanya Yanty yang diperbolehkan masuk. Di rumah kakak beradik justru menjadi korban kekerasan oleh Rolan. 

Pria berperawakan tinggi besar itu keberatan bila Sherly membawa serta kedua anak mereka yang masih balita. Karena mendengar jeritan minta tolong, kakak iparnya, Erwin kemudian mematikan Miniature Circuit Breaker (MCB) dari luar rumah.  

Menurut terdakwa, setelah listrik padam, Rolan menghentikan aksi kekerasannya. Kondisi kakaknya, Yanty paling parah dan sempat dibantarkan penyidik selama sembilan hari dan delapan malam, di RS Bhayangkari Medan. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini