-->
crossorigin="anonymous">

Bravo!! Polres Simalungun Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebarkan:

Foto: Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi (mol/ggs)
SIMALUNGUN | Bravo, tim Opsnal Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ekonomi, Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil gemilang mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta STrK SIK melalui Kanit II Tipidter Ipda Gagas Dewanta Aji STrK MH, memaparkan, ketiga pelaku Jon Sudiaman Sijabat, 37, warga Desa Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Marison Tondang, 34, warga Kecamatan Hatonduhan, Simalungun dan Roberto Situmorang, 27, warga Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Ipda Gagas menambahkan, pengungkapan dan penangkapan pelaku, Jumat (8/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB setelah personel Unit Tipidter menerima informasi dari masyarakat yang menyebut ada tiga pria akan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi wilayah hukum Polres Simalungun.

Menindaklanjut informasi, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Ipda Gagas Dewanta Aji bersama personel dan tim opsnal Unit Jahtanras bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan secara senyap. 

Hasil kerja keras penyelidikan dan profiling, kecurigaan mengarah kepada ketiga pelaku yang identitasnya telah diketahui. Pelaku terpantau sedang berada di kawasan Jalan Besar Pematangsiantar - Saribudolok, di depan Gerbang Tol (GT) Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Mengetahui keberadaan target, tim bergerak cepat ke lokasi dan melihat ada tiga pria diduga pelaku sesuai ciri-ciri disebut warga menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up. 

Ketiganya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu, tulang-belulang beruang madu, tiga paruh burung rangkong, sejumlah bulu burung rangkong serta satu tanduk rusa, 

Selain itu turut diamankan satu unit senapan angin jenis PCP, sebilah belati, dua unit sepeda motor masing-masing nopol BK 6430 TAT dan nopol BK 5505 AGF serta satu unit mobil pick up nopol BB 8205 YE digunakan mengangkut barang bukti.

Menurut Kanit Tipidter, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Polres Simalungun berkomitmen memberi perlindungan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri tidak hanya menindak pelaku kejahatan konvensional namun turut membasmi kejahatan terhadap satwa yang dilindungi negara,” ujar Ipda Gagas Dewanta Aji, Selasa (16/6/2026) siang.

Disebut Kanit diujung penjelasan, pengungkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini