![]() |
| Terdakwa David Chandra akhirnya dituntut 13 tahun penjara di PN Medan. (mol/dy) |
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan kedua primair,” kata AP Frianto Naibaho.
Majelis hakim diketuai Eliyurita melanjutkan persidangan, Kamis mendatang (21/5/2026) untuk penyampaian nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Sabtu (23/8/2025) terdakwa dan korban, Henny Valentina Br Sitanggang, tak lain teman wanitanya sedang berada di rumah terdakwa sambil mengkonsumsi minuman beralkohol. Pada siang harinya, korban menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Terdakwa melarang korban, namun pada malam hari terjadi cekcok setelah terdakwa mendapati narkotika yang disimpan korban berkurang.
Dalam kondisi emosi, terdakwa merebut botol bir dari tangan korban lalu memukulkannya berulang kali ke tubuh korban, termasuk tangan, kaki dan badan, sambil menanyakan keberadaan narkotika tersebut.
Kekerasan berlangsung hingga korban mengalami luka parah dan berlumuran darah. Melihat korban tak berdaya, terdakwa sempat membantu korban ke kamar mandi.
Namun korban terjatuh dan tidak mampu berdiri. Terdakwa kemudian memanggil rekannya, Jhon Roy Marpaung, untuk membantu mengangkat korban dari lantai tiga ke lantai satu rumah, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian datang ke rumah sakit dan mengamankan terdakwa.
Residivis
Dalam visum disebutkan, pada tubuh korban ditemukan luka memar di telinga, lengan, dan tungkai; luka lecet di dahi, bibir, tangan, serta kaki, luka tusuk pada lengan dan tungkai. Pemeriksaan dalam menemukan resapan darah pada kulit kepala bagian kiri, selaput otak, dan jaringan otak.
Penyebab kematian disimpulkan akibat lemas karena perdarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul, disertai ditemukannya zat narkotika dalam urine dan lambung korban.
Sidang pembacaan dakwaan ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Jauh sebelumnya, David Chandra diadili atas beberapa perkara tindak pidana.
Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Selasa sore (12/5/2026), Pria 42 itu diadili dalam perkara penganiayaan (Juni 2024), narkotika (Juli 2015) dan perkara penipuan (Agustus 2014). (RobS/RS)

