![]() |
| Pemilik sabu yang ditangkap Polres Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT) |
Dalam penggerebekan pada Senin (11/5/2026) pagi, petugas menangkap seorang pria berinisial RC, 38, dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.
"Dengan cepat laporan tersebut ditindaklanjuti tim Sat Narkoba dengan langsung melakukan penyelidikan," ujar Jimmy, Rabu (13/5/2026).
Pada sekitar pukul 07.00 WIB, petugas Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RC yang berada di dalam rumah tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,86 gram, dua bungkus plastik klip yang telah dirobek menjadi empat bagian, 20 plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas narkotika dan satu unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku RC merupakan pengedar yang sudah lama beroperasi.
Hal itu diperkuat dengan keterangan pelaku yang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Polres Tebingtinggi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkas Jimmy. (Sdy/Sdy)

