-->

Modus Sistem "PETA" Satresnarkoba Polres Toba Berhasil Tangkap Bandar, Pengedar dan Pemakai Sabu

Sebarkan:

Tiga pelaku bandar, pengedar dan pemakai sabu diamankan Polres Toba. (Mol/hms) 

TOBA
| Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan bandar dan pengedar beserta barang bukti kristal putih siap edar dan satu tersangka pemakai sabu turut diamankan karena berada di lokasi tempat salah satu rumah tersangka, Selasa (5/5/2026) sekira pukul 01.14 WIB. 


Uniknya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan menggunakan sistem "PETA". Sistem ini sabu ditaruh di jalan atau lokasi tertentu kemudian di poto dan alamat lokasi dikirim ke si pembeli. Sistem ini biasanya disebut di kalangan mereka. 

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap seorang bandar narkoba berinisial DB, 32, waga Lumban Lintong Desa Parparean I Kecamatan Porsea, pengedar inisial KH alias Tonji, 39, Wiraswasta, warga Hutagaol Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar dan Pemakai inisial ES, 49, Wiraswasta, warga Lumban Lintong Desa Huta Sidorukun II Kelurahan Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Paranata Purba yang di release Plt Kasi Humas Khairuddin saat di konfirmasi, Jumat (8/5/2026) mengatakan pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal melakukan penyelidikan peredaran narkotika atas adanya pengaduan masyarakat yang sudah meresahkan, di sebuah rumah seorang bandar narkoba di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, dijadikan tempat peredaran narkotika yag dilakukan oleh Bandar insial DB. 

"Selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa satu kaca pirex berisi gumpalan sabu atau lekatan sabu, satu buah buku tulis warna ungu merk SIDU, satu unit handphone warna merah hitam yang terletak di atas meja," terang Khairuddin. 

Selain itu, Tim opsnal juga mengamankan uang tunai Rp1,6 juta dari bandar narkoba dan diakui sebagai uang hasil penjualan paket sabu. Kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan di kamar belakang, dan  ditemukanlah satu buah tas sandang hitam berisi plastik klip ukuran besar dan ukuran kecil dan satu timbangan elektrik, terletak di atas tempat tidur. 

"Saat Tim memeriksa handphone milik bandar narkoba itu, ditemukan pesan Whatsapp berupa foto gambar bungkus rokok berisi paket dabu dari seorang pengedar berinisial KH alias Tonji. 
Lalu pelaku DB mengakui isi foto gambar tersebut adalah paket sabu yang telah diletakkan oleh pelaku KH alias Tonji, atas perintahnya," jelasnya. 

Bandar narkoba ini dalam melaksanakan aksinya mengedarkan sabu adalah dengan modus baru yaitu "MODUS PETA", yang mana apabila ada orang yang memesan sabu kepadanya maka ia meminta pembayaran secara transfer. Setelah di transfer lalu ia menyuruh anggotanya yaitu KH untuk meletakkan sabu di jalan lalu diphoto dan dikirim potonya kepadanya dengan memberitahukan alamatnya lalu Ia mengirim lokasi dan poto sabu tersebut kepada pembelinya. 

"Tim opsnal membawa tersangka ke lokasi letak paket sabu yang diletakkan oleh anggotnya KH, dan menemukan satu paket sabu terletak di bawah tiang kanopi teras milik warga, satu paket sabu terletak di atas timbunan tanah di Jl Prof DR KP Tarnama Sinambela di Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda. Total kedua paket yang di amankan petugas dengan total berat bruto 1.46 gram pada pukul 1.30 WIB," terang Khairuddin. 

Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka kedua KH alias Tonji di hari yang sama di dalam rumahnya di Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, dengan barang bukti berupa bungkus rokok sampoerna berisi 8 paket plastik klip ukuran kecil berisi Sabu yang dibalut tisu warna putih. 

"KH mengaku 8 paket sabu tersebut adalah diserahkan oleh tersangka pertama yaitu DB kepadanya untuk dijual kepada orang lain. Di dalam rumah KH juga diamankan seorang bernama ES sebagai penyalahguna yang mengaku baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut," ungkap Ipda Khairuddin 

Turut juga diamankan 1 orang pria insial ES dan tidak ditemukan BB narkotika, namun dari hasil pemeriksaan urine, positif mengandung methampetamine.

Barang bukti yang diamankan dari bandar, plastik klip ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 bungkus rokok merk merk Dji Sam Soe, 1 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok merk Surya Gudang Garam. 

Barang Bukti yang diamankan dari pengedar inisial KH berupa, 8 paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, lembaran tisu warna putih, 1 bungkus rokok merk Sampoerna, 1 unit handphone warna abu-abu, Simcard : 0821-6766-xxxx, dan 1 unit sepeda motor Honda revo warna hitam tanpa nomor polisi. 

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Toba dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini