-->

Prof H Saiful Anwar Matondang: Penyaluran Beasiswa KIP di Sumut Sesuai Juknis

Sebarkan:

Dokumen foto gedung LLDikti Wilayah I Sumut. (mol/as)
MEDAN | Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) Prof Drs H Saiful Anwar Matondang PhD akhirnya buka suara menyusul maraknya pemberitaan seputar penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sejumlah perguruan tinggi.
 
“Iya. Ssya telah dipanggil dan memberikan keterangan sebenarnya seputar penyaluran beasiswa KIP di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 27 April 2026 lalu,” katanya kepada awak media, Jumat sore (8/5/2026).

Di hadapan jaksa, ia telah memaparkan tentang penerima dan petunjuk teknis penyaluran KIP kepada 5.048 mahasiswa disebarkan ke 165 kampus yang ada di Sumut pada saat ini.

Semuanya sudah diterangkan sesuai aturan dan pola penyalurannya serta peran LLDikti Wilayah I Sumut. Tak ada yang ditutup-tutupi.

”Peran Kepala LLDikti dalam pelaksanaan dan penyaluran beasiswa KIP sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Sekjen Kemdiktisaintek),” tegas Prof Saiful Anwar Matondang.

Antara lain, membentuk Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah LLLDIKTI terdiri dari tiga orang staf yang berasal dari Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan dan dan Tim Kerja Sistem Informasi dan Data, dengan tugas sebagai Penanggung Jawab Data, Pengelola Data PDDIKTI dan Operator Tetap KIP Kuliah. 

“Jadi dalam hal ini, LLDikti tidak mengelola keuangan dan tidak menentukan calon mahasiswa yang akan dibiayai beasiswa KIP. Staf yang sudah ditunjuk melakukan verifikasi data, yang diusulkan oleh perguruan tinggi.

Selanjutnya sesuai aturan teknis diteruskan ke Pusat Pembiayaan dan Asessment Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek di Jakarta untuk diajukan pencairannya baik biaya Pendidikan maupun biaya hidup,” paparnya.

Selsinnoti, pihaknya juga tidak menentukan mahasiswa penerima beasiswa KIP, melainkan hanya melakukan verifikasi data, yang diusulkan oleh berbagai perguruan tinggi swasta. 

Perguruan tinggi lah yang melakukan seleksi dan selanjutnya, data yang sudah diverifikasi dikirimkan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi untuk dilakukan double check tentang data yang diusulkan oleh Perguruan Tinggi Swasta berkaitan dengan status Akreditasi Perguruan Tinggi dan program studi. 

Mahasiswa penerima beasiswa KIP, akan masuk di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) setelah melakukan kroscek ulang oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi melalui portal SIM KIP Kuliah. 

Apabila mahasiswa sudah mendapatkan manfaat beasiswa KIP, sambungnya, uang beasiswa ditransfer langsung dari Kemdiktisaintek melalui Bank Penyalur ke dua rekening. 

Pada rekening pertama, ditransfer ke Perguruan Tinggi sebagai pembayaran SPP, dan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa sebagai uang saku.
 
“Jadi, peran kami hanya meneruskan data usulan dari masing-masing Perguruan Tinggi, setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP, maka hubungannya langsung kepada penerima, baik Perguruan Tinggi maupun kepada rekening mahasiswanya,” pungkasnya. (RobS/RS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini