-->

‘Patgulipat’ Dana Pilkada, KSB KPU Tanjungbalai dan PPK Ngumpul di Pengadilan Tipikor

Sebarkan:



Ketua KPU Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan (kanan) dkk duduk di 'bangku pesakitan' Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 yang dibidani Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai diduga kuat menyisakan persoalan hukum. 

Pelaksanaan pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota periode 2024-2029 menurut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Senin sore (4/5/2026), mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.258.339.271.

Sekira pukul 15.00 WIB, Ketua KPU Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan, Sekretaris Eka Ansari Siregar, Bendahara Mhd Ridho Satria dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa Sri Wahyuni Usman pun dikumpulkan di ‘bangku pesakitan’.

Kali ini, Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) KPU Kota Tanjungbalai dan PPK ngumpul di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan bukan untuk rapat program di penghujung masa baktinya. Melainkan sebagai terdakwa perkara korupsi.

Tak sampai hitungan menit, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang sempat menyampaikan pertanyaan menohok, sebelum JPU Brian Christian dipersilakan membacakan surat dakwaan.

“Loh. Kalau gitu kosonglah kantor kalian?!” katanya memecah keheningan di ruangan yang dipadati pengunjung sidang. Fitra Ramadhan Panjaitan dan kawan-kawan (dkk) hanya bisa diam tertunduk di ‘bangku pesakitan’.

Karena para terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, hakim ketua didampingi anggota majelis M Kasim dan Poster Sitorus kemudian menunjuk tim dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disediakan negara pada PN Medan.

‘Patgulipat’

Kentalnya dugaan praktik kecurangan alias ‘patgulipat’ dari keempat terdakwa atas penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang saat itu diikuti pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Kota, dibeberkan penuntut umum.
 
Lewat desain Rancangan Anggaran Biaya (RAB) / Rencana Kerja Anggaran (RKA), KPU Kota Tanjungbalai kemudian mendapatkan dana hibah sebesar Rp16,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dalam pengadaan barang/jasa kebutuhan tahapan-tahapan pilkada, Sri Wahyuni Usman selaku PPK bersama Fitra Ramadhan Panjaitan dan Eka Ansari Siregar lebih dulu menghubungi beberapa rekanan untuk mengikuti lelang. Baik itu menggunakan perusahaan para rekanan atau meminjam perusahaan milik orang lain. 


JPU pada Kejari Tanjungbalai Brian Christian saat membacakan surat dakwaan. (mol/roberts) 

Walau masa berlaku Sertifikasi Nasional berakhir pada tanggal 24 Juni 2017 dan tanpa melibatkan saksi Febri Rahmadsyah selaku Pejabat Pengadaan, Sri Wahyuni Usman dibantu saksi Adi Chandra tetap memproses lelang lewat e-katalog. Seolah lelang berjalan sesuai dengan ketentuan. Padahal pemenang lelangnya sudah ditentukan sebelumnya. Para terdakwa dengan nilai bervariasi pun mendapatkan ‘komisi’ dari para rekanan.

Tak sampai di situ. Terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dan Saksi Eka Ansari Siregar juga beberapa kali meminta Bendahara Pengeluaran Mhd Ridho Satria mengirimkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi masing-masing, baik melalui cash maupun transfer. Akibatnya, Mhd Ridho Satria melakukan penggelembungan harga (markup) pengadaan makan/minum atau konsumsi.

Klimaksnya, terdakwa Ketua KPU Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan memerintahkan seluruh divisi untuk melakukan kegiatan kunjungan dinas. Belakangan hasil audit menunjukkan, dari ratusan kunjungan dinas KSB KPU dan pegawai, mayoritas fiktif.

Ibarat pepatah bijak, “Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga”. Laporan Pertanggungjawaban (LPj) berupa kwitansi biaya perjalanan dinas dan layanan fasilitas hotel fiktif tersebut menurut penuntut umum, penyumbang terbesar bocornya dana hibah yakni mencapai Rp1.094.699.271.

“Sedangkan markup konsumsi 
sebesar Rp49.068.000, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif Rp2,8 juta. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271,” urai JPU.

Dari total dana hibah pilkada tersebut, realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601, telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.

Nasi terlanjur jadi bubur. Fitra Ramadhan Panjaitan dkk pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor
Jo Pasal 20 huruf a, c KUHP.

Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan, Jumat (8/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta dari JPU dikarenakan penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas surat dakwaan. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini