
Kapolsek Sibabangun bersama jajaran, keluarga, dan warga saat melakukan pengecekan terhadap jenazah korban yang telah terbaring tidak bernyawa di rumah duka, Desa Lumut Maju.(Foto: Yasmend/mol)
TAPTENG | Personel Polsek Sibabangun, Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas penemuan jenazah seorang pria di Dusun I Sihabolasan, Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (1/5/2026).
Korban diketahui berinisial ZN, 25, seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi cairan herbisida. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan keluarga yang menyebutkan bahwa korban sebelumnya mengalami gangguan kesehatan berupa sakit mata berkepanjangan yang cukup serius hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, peristiwa bermula pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban mengeluhkan kondisi matanya kepada sang ayah, Bezisokhi Ndraha, 45, yang disebut mengalami penurunan fungsi penglihatan.
Kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, ibu korban, Ibenia Lahagu, 45, menerima informasi bahwa korban merasa kepanasan di dalam rumah. Saat dilakukan pengecekan, keluarga mendapati korban dalam kondisi lemah dan kritis. Korban diduga telah mengonsumsi cairan herbisida merek Krestara.
Upaya pertolongan sempat dilakukan oleh pihak keluarga bersama kerabat dengan memberikan perawatan di rumah. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok C. Wahono SH MH, memimpin langsung pelaksanaan olah TKP bersama personel. Ia membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah awal guna memastikan penyebab kematian korban.
“Kami telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian,” ujar Iptu Totok.
Sehingga keterangan resmi terkait peristiwa tersebut juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, Iptu Anto Patar Limbong. Pernyataan tersebut disampaikan melalui press release yang dibagikan kepada grup Mitra Humas Polres pada Sabtu malam (2/5/2026) pukul 19.35 WIB.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian meliputi: Dua helai pakaian milik korban, Satu botol cairan herbisida merek Krestara dengan isi yang telah berkurang.
Saat ini, Polsek Sibabangun telah membuat Laporan Polisi (LP) dan tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan Visum et Repertum (VER). Penyelidikan masih terus berlangsung guna memastikan penyebab pasti kematian korban serta mengantisipasi kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain. (YAS/JS)
