![]() |
| Pria berinisial MA ditangkap Polres Tebingtinggi saat hendak transaksi sabu. (Mol/Humas Polres TT) |
Dalam pengungkapan kali ini, petugas mengamankan pria berinisial MA, 47, warga Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, serta menyita narkotika jenis sabu seberat 31,49 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) siang di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktifitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria berada di depan sebuah gudang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan", ujar Jimmy, Kamis (7/5/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 31,49 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat serta satu unit handphone.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.
"Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)

