![]() |
| Delima Siregar (kanan) dan anggota keluarga lainnya dari almarhum. (mol/ys) |
Kecelakaan tragis tersebut terjadi, Sabtu lalu (14/3/2026), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sibolga–Padang Sidempuan, wilayah Hutabalang, Kecamatan Badiri. Dalam peristiwa itu, korban meninggal dunia akibat luka berat setelah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Muhamad Riski, warga Dusun III Kelurahan Lopian.
Penanganan perkara telah dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tapanuli Tengah, bahkan kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 15 Maret 026.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan langkah awal berupa laporan polisi, olah TKP, serta rencana pemanggilan saksi-saksi guna kepentingan penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian kemudian melayangkan undangan klarifikasi dan mediasi tertanggal 29 April /2026, kepada pihak keluarga korban. Undangan tersebut diterima oleh istri almarhum, Delima Siregar, 33, ibu dari empat orang anak, melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat keluarga korban telah hadir memenuhi undangan resmi tersebut, pihak terlapor justru tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Situasi semakin memprihatinkan ketika nomor kontak yang sebelumnya diberikan kepada kepolisian dan keluarga korban tidak lagi dapat dihubungi. Keluarga bahkan menduga bahwa pihak terlapor dengan sengaja memblokir nomor kontak, baik dari pihak kepolisian maupun keluarga korban.
Upaya penelusuran langsung yang dilakukan oleh Kanit Gakkum ke lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terlapor juga tidak membuahkan hasil.
Menurut keluarga almarjum, pada saat awal kejadian, tepatnya ketika proses evakuasi korban di rumah sakit, pihak terduga pelaku sempat menyampaikan janji akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara bertanggung jawab.
Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Bahkan, menurut keluarga, sejak kejadian hingga sekarang, pihak terduga pelaku tidak pernah datang menjenguk korban, maupun menemui keluarga yang ditinggalkan.
Keluarga menilai sikap tersebut sudah di luar batas kewajaran dan mencerminkan kurangnya rasa tanggung jawab serta nilai kemanusiaan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Atas kondisi tersebut, keluarga korban berharap agar pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara lebih serius, tegas, dan profesional. Mereka juga meminta agar jika tidak ada perubahan atau itikad baik dari pihak terlapor, maka proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, keluarga almarhum masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pihak terlapor dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang telah merenggut nyawa tersebut. (YS/RS)

