-->

Polsek Dolok Batu Nanggar Ringkus Residivis Sindikat Narkoba, 10 Paket Sabu Gagal Edar

Sebarkan:

Foto: Tersangka EPL alias Ucok Tobing Berikut Barang Bukti (mol/sek-dbn)
SIMALUNGUN | Polsek Dolok Batu Nanggar (eks Polsek Serbelawan) - Polres Simalungun meringkus seorang pria diduga sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Purwosari, Desa Dolok Tanera, Kecamatan, Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (11/5/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK SH MM melalui Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring SH MM, Jumat (15/5/2026) pagi memaparkan, pelaku NPL alias Ucok Tobing, 52, penduduk setempat, diringkus setelah diinformasikan warga yang resah karena sering transaksi dan menyalahgunakan narkotika di wilayah tempatnya tinggal.

Menyahuti keresahan warga, AKP Gunawan Sembiring bertindak cepat mengerahkan tim opsnal ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Liwusha R Siagian SH melibatkan Aiptu Yunus Sembiring, Aipda Suhendrik, Brigpol Bima Yudistira dan Brigpol Wayan Masrian, untuk menyelidik dan menangkap pelaku yang disebut warga.

Diduga mengetahui kedatangan petugas, target NPL alias Ucok Tobing berupaya kabur melompati tembok pagar belakang rumah lalu lari ari ke arah perladangan ubi sambil membuang tas biru yang disandangnya.

Tidak mau buruan lepas, tim opsnal serentak mengejar. Upaya pelarian Ucok Tobing sia-sia. Residivis narkotika 2019 ini akhirnya pasrah diborgol.

Penggeledahan. Dari tas biru yang sebelumnya dibuang  tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka, ditemukan barang bukti terkait narkotika.

AKP Gunawan Sembiring memaparkan barang bukti yang disita tim opsnal dari tersangka, terdiri dari sepuluh bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Satu lembar plastik klip ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian satu unit handphone android hitam, satu kaca pirex, satu alat isap atau bong, tiga sekop terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik, satu botol  putih bertulis zam zam water, empat lembar plastik klip berisi plastik klip kosong, dua mancis serta uang kertas sebesar Rp230.000.

Tersangka NPL alias Ucok Tobing beserta seluruh barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek Dolok Batu Nanggar untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

"Tersangka dan semua barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku," ujar AKP Gunawan Sembiring didampingi Kanit Reskrim Ipda Liwusha R Siagian.

AKP Gunawan Sembiring mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen dalam pemberatasan narkotika di Simalungun khususnya di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar.

Diujung penjelasan, AKP Gunawan Sembiring mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada warga yang telah pro aktif mendukung komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkotika dengan memberi informasi aktifitas penyalahgunaan narkotika.

AKP Gunawan Sembiring turut memberi apresiasi kepada personel tim opsnal yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini