-->

Polres Taput Hentikan Penyelidikan Laporan Penggelapan Terhadap Erikson Sianipar

Sebarkan:

 

Erikson Sianipar (Foto:mol/ist)
TAPUT | Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Taput) menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan laporan Erni Mesalina Hutauruk terhadap Erikson Sianipar yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Taput, akhir Maret 2026 lalu. 

Surat penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat ketetapan nomor. S. Tap/Henti. Lidik/129/ V/2026/Reskrim yang ditandatangani atas nama Kapolres Taput oleh Kasat Reskrim Polres Taput AKP  Iwan Hermawan SH, Kamis (7/5/2026).

Penghentian penyelidikan terhadap perkara yang sempat membuat heboh kalangan warga masyarakat Taput dan jagat maya itu disampaikan oleh Melva Tambunan SH MKn CMed selaku kuasa hukum Erikson Sianipar kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

"Terkait penghentian perkara dugaan penggelapan ini, saya menyampaikan kepada masyarakat, perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan dan menjadi perhatian publik telah melalui proses hukum serta gelar perkara oleh pihak kepolisian," kata Melva.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, aparat penegak hukum menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, proses perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian (SP3) sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Melva.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan dan mekanisme hukum yang telah dijalankan secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. 

Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengimbau kepada semua pihak agar menghormati keputusan hukum yang telah diterbitkan dan tidak lagi membangun opini yang menyesatkan, provokatif, ataupun tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

"Saya berharap agar tidak ada lagi tindakan arogan, ajakan pengerahan massa, demonstrasi lapangan, maupun pernyataan bernada hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik terhadap perkara yang secara hukum telah dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana," ujarnya.

Melva menegaskan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk narasi yang dapat merusak nama baik dan reputasi pihak tertentu, merupakan hal yang serius dan tidak dapat dianggap remeh.

"Oleh karena itu, saya saat ini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan fitnah, informasi tidak benar, maupun provokasi yang merugikan nama baik secara khusus nama baik klien kami Erikson Sianipar, agar ke depan terdapat pembelajaran hukum dan tidak terjadi kembali tindakan serupa di tengah masyarakat," ungkapnya.

Menurut Melva, langkah tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum dan penegakan hak terhadap kehormatan serta reputasi yang telah dirugikan akibat tuduhan yang tidak terbukti.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan melalui tekanan opini ataupun tindakan yang dapat memecah kondusivitas masyarakat.

"Demikian pernyataan ini saya sampaikan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menghormati proses hukum secara objektif dan proporsional," ungkap Melva.

Terpisah, Erikson Sianipar  saat dimintai tanggapannya terkait hal itu  menyerukan agar semua pihak  perlu terlebih dahulu untuk memahami dan membuat pertimbangan yang matang sebelum menyampaikan pendapat atau membuat laporan polisi.

"Jangan menuduh tidak punya dasar, tetapi harus ada bukti, sehingga mengakibatkan masalah bagi diri sendiri dan tidak merugikan orang lain serta membuat informasi menyesatkan di kalangan masyarakat lainnya," ujar Erikson.

Ia menyampaikan, tentunya setiap tindakan seseorang itu pasti ada konsekuensinya. Apalagi kalau tindakan itu telah merugikan orang lain, merusak citra orang lain dan menyesatkan orang lain.

"Tentu atas kejadian laporan yang sudah dihentikan itu, ada risiko hukum atau berpotensi ada pidana," jelasnya.

Erikson sangat menyayangkan laporan terhadap dirinya yang akhirnya sudah dihentikan karena bukan merupakan sebuah tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara polisi.

"Namun bagaimana seandainya laporan seperti ini terjadi  kepada seseorang yang tidak ada akses terhadap pengacara, akses informasi dan akses ke institusi hukum. Bisa jadi orang susah yang benar bisa disalahkan. Ini menjadi keprihatinan sebenarnya," ujarnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing yang dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026) membenarkan perihal diterbitkannya surat penghentian penyelidikan atas laporan Erni Hutauruk terhadap Erikson Sianipar.

"Benar telah di hentikan penyelidikan pengaduan EH terhadap ES. Dasar penghentian penyelidikan tersebut karena tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana dalam laporan EH atas diri ES," kata Baringbing melalui pesan Whats App kepada wartawan. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini