![]() |
| Sat Reskrim Polres Serdangbedagai melakukan penyisiran, Selasa (12/5/2026).(mol/dok.humas) |
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan perjudian di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir SH MH memerintahkan Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata SH MH bersama tim opsnal turun langsung ke lapangan.
Penyisiran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun V Desa Bakaran Batu dan Dusun XVII Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban.
Tim Sat Reskrim Polres Serdangbedagai kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang disebut warga sebagai lokasi perjudian. Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas judi tembak ikan maupun bentuk perjudian lainnya.
Kondisi bangunan di lokasi yang didatangi petugas juga terlihat tertutup dan tidak beroperasi. Kabar yang beredar aktivitas perjudian jenis tembak ikan tersebut diduga milik seseorang berinisial AK.
Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH MH mengatakan, pihak kepolisian akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait praktik perjudian di wilayah hukum Polres Serdangbedagai.
“Setelah dilakukan penyisiran di dua lokasi tersebut, personel tidak menemukan adanya kegiatan perjudian jenis tembak ikan maupun perjudian lainnya,” kata AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi di Mako Polres Serdangbedagai.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.
“Polres Serdangbedagai berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Masyarakat dapat melapor langsung ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110,” pungkasnya. (HR/HR)

