-->

Pengedar Sabu dan Pasiennya Ketangkap

Sebarkan:

Petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan gelah rumah tersangka dan menemukan sabu. (mol/dok)

MEDAN | Seorang pengedar sabu DPH, 32, dan pasiennya MJ, 44, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (13/5/2026).

Dua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Manggaan IV Lingkungan XIV Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.

Petugas juga menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi shabu, 10 plastik klip kosong, dua unit HP, satu unit timbangan elektrik, satu kotak HP, satu bong, satu pipet ujung runcing serta uang tunai sebesar Rp. 200.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP AR Riza menerangkan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam kamar tersangka DPH dan diakui miliknya,” Tambah AKP Riza.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini