-->

Penarikan Cek Rp123,2 M tanpa Spesimen, Oknum di Bank Mandiri Balai Kota Terlibat?

Sebarkan:



Giliran terdakwa tunggal, Tepi binti Oie Kak Teng yang dihadirkan secara online dicecar majelis hakim PN Medan. (mol/rs)
MEDAN | Majelis hakim PN Medan diketuai Lifiana Tanjung akhirnya menelusuri jejak kemungkinan terlibatnya oknum di Kantor Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, di balik penarikan 54 lembar atas nama nasabah PT Toba Surimi Industries (TSI) Tbk.

Lifiana Tanjung didampingi hakim anggota Monita Sitorus dan Eli Yurita, Rabu (13/5/2026) tidak percata begitu saja keterangan terdakwa tunggal, Tepi binti Oie Kak Teng, selaku mantan Asisten Manager Finance PT TSI Tbk.

Bagaimana bisa kurun waktu satu bulan mencapai Rp123.200.000.000, tanoa data pembanding berupa spesimen tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PT TSI Tbk Gindra Tardy?

Paealnya, di awal pemeriksaan, terdakwa mengaku kalau uang hasil dari cek palsu tersebut dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dsn tidak ada ‘bermain’ dengan pihak Bank Mandiri untuk pencarian ke-54 cek yang sengaja dipalsukannya. "Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak Bank," katanya.

“Karena pencairannya sampai ke Pinca loh. Biasanya pihak bank tidak mudah mengeluarkan uang. Apalagi, tanda tangan di cek tersebut tidak mirip sama sekali. Tanda tangannya saja beda. Saya heran, kok selemah ini bank, ini bukan angka yang kecil loh," cecar hakim ketua. 

Terdakwa Tepi hanya bisa terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Nama Roma Narumata

Sementara dalam surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Daniel Surya Partogi menyebut nama Roma Narumata Marbun, selaku General Banker Manager (GBM) Bank Mandiri Medan Balai Kota, terkait penarikan cek palsu oleh terdakwa tunggal, tanpa melakujan verifikasi spesimen tanda tangan Dirut PT TSI Tbk Gindra Tardy.

Terdakwa 42 tahun itu menerima Surat Kuasa tertanggal 15 Februari 2019 dari Direktur Utama (Dirut) PT TSI Gindra Tardy, juga pemilik rekening/ pemegang hak rekening Bank Mandiri Nomor 1060100245672 di Cabang Medan Balai Kota.

“Untuk mengambil buku cek/bilyet giro untuk rekening PT TSI, pengambilan cetakan salinan rekening dan nota pembukaan, permintaan informasi saldo rekening dan melakukan proses segala jenis transaksi atas nama PT TSI,” katanya.

Semestinya terdakwa sejak tanggal 29 Februari 2024 tidak berhak lagi mengurusi keuangan di perusahaan yang berkantor di Jalan Pulau Pinang 2 Kawasan Industri Medan (KIM) II, Kecamatan Saentis, Kabupaten Deliserdang tersebut. Sebab Gindra Tardy telah memberikan kuasa kepada staf yang lain, Titarosmiati dan Luciana untuk menjalankan transaksi di Bank Mandiri.

Namun di tanggal 28 September 2025, terdakwa mengajukan proses transaksi atas nama PT TSI, dengan cara membuka bukti pengeluaran atau kasbon dengan mencantumkan keterangan keperluan uang, nilai nominal dan terbilangnya serta tanggal, nomor cek dan slip aplikasi transfer atau setoran bank yang tertera nomor rekening yang dituju, bank dituju, nilai transaksi serta nama pengirim.

Warga Jalan KLY Sudarso, Lingk VII, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan itu kemudian mengambil lembaran cek di buku cek yang disimpannya dan menuliskan nilai cek senilai yang tertera pada bukti pengeluaran atau kasbon.

Ia selanjutnya menuliskan nomor cek, tanggal serta keperluan pada buku ekspedisi cek serta melampirkan slip aplikasi transfer atau setoran bank yang akan dijalankan pada tiap-tiap bank.

Malam harinya terdakwa mengambil buku Cek Bank Mandiri Nomor 1060100245672 atas nama PT TSI di rak kerjanya lalu memalsukan tanda tangan Dirut Gindra Tardy dengan nilai uang yang bervariasi di tanggal 29 September 2025.

Bilyet Cek Nomor 743102 sebesar Rp3,2 miliar, Nomor 743104, 743109 dan 74310 (masing-masing Rp2,5 miliar), Nomor 743103 dan 743105 (masing-masing Rp2,8 miliar), Nomor 74311 (Rp2,6 miliar).

Tak sampai di situ, terdakwa membubuhkan stempel pada ketujuh cek tersebut dan menyiapkan slip aplikasi setoran atau transfer Bank Mandiri yang tersedia di rak kerja dan menulis pada slip aplikasi setoran atau transfer lewat skema Real Time Gross Settlement (RTGS), yakni sistem transfer antarbank yang diproses secara langsung.

Yakni RTGS ke rekening Bank BRI atas nama PT Railing Indo Permai dengan nama penyetor PT TSI masing-masing Rp2 miliar, Rp2.047.209.786, Rp2.502.542.960 dan Rp2,5 miliar.

Kemudian RTGS ke rekening Bank BRI atas nama PT Makmur Jaya Perkasa Selalu dengan nama penyetor terdakwa Tepi masing-masing Rp2,5 miliar (dua kali) dan sebesar Rp1.667.720.110.

RTGS ke rekening PT TSI Tbk dengan nama penyetor juga PT TSI masing-masin Rp1,5 miliar, Rp800 juta dan Rp1 miliar.

Forex

“Selanjutnya seluruh cek yang berisi tanda tangan palsu saksi Gindra Tardy dan seluruh slip setoran/transfer (RTGS) palsu dibawa terdakwa ke rumah,” sambung JPU.

Dana perusahaan tersebut kemudian ditransfer ke rekenung sejumlah perusahaan yang merupakan rekening platform Trading Forex. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan bergerak di bidang pengolahan, pembekuan, pengawetan dan perdagangan besar hasil perikanan tersebut merugi Rp123,2 miliar.

Tepi binti Oie Kak Teng dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 391 ayat (1) UU No1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau kedua, Pasal 391 ayat (2) KUHP. Atau ketiga, Pasal 488 KUHP. Eliyurita pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini