-->

Korupsi Bersama Dua Eks Ka Unit Bank, Kejari Medan Amankan DPO Narahubung Nasabah

Sebarkan:

Kasi Pidsus Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk mengapit terpidana Habib Mahendra saat akan dibawa ke Medan, melalui Bandara Soetta. (mol/knmdn)
MEDAN | Tiga bulan dilantik menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Juanda Ronny Hutauruk dan jajaran baru saja melakukan gebrakan, demi segenggam kepastian hukum. 

Dari lantai II Kantor Jalan Adinegoro Medan, Juanda Ronny Hutauruk lewat operasi senyap bekerjasama dengan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan membuahkan hasil.

Tim menyudahi masa pelarian terpidana atas nama Habib Mahendra selama 18 bulan. Ia diamankan, Rabu (13/5/2026) di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), selanjutnya dibawa ke Jakarta. 

Warga Jalan MT Haryono, Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai itu kemudian dibawa ke Medan, lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (14/5/2026) guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

“Selama buron yang bersangkutan tinggal di rumah salah seorang kepala desa di Kabupaten Landan, Provinsi Kalbar. Selama dalam perjalanan di pesawat dari Jakarta ke Medan terpidana tidak ada melakukan perlawanan,” urai Juanda Hutauruk kepada Metro-Online, lewat pesan teks, sore tadi.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen (Intel) Valentino Harry Parluhutan Manurung kepada awak media sore tadi mengatakan, terpidana merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan, terkait perkara korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank pemerintah di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

“Kerugian keuangan negaranya mencapai Rp6.280.628.076. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Tipikor Medan lewat persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena berstatus DPO tertanggal 16 Januari 2025 lalu. Kapasitas terpidana sebagai narahubung nasabah atau broker,” urainya.


Terpidana Habib Mahendra dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan. (mol/knmdn)

Pihaknya telah meminta bantuan untuk mencari dan menangkap Habib Mahendra kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dan Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, tertanggal 16 Januari 2025.

Terpidana mencari orang yang memberikan datanya untuk digunakan sebagai nasabah saat mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). Data-data tersebut kemudian digunakan nasabah. Terbukti di persidangan, dana kredit tidak sampai ke nasabah. Namun digunakan mantan Kepala (Ka) Unit bank plat merah di Kutalimbaru Erwin Handoko untuk keperluan pribadi. 

Terbukti Bersalah

Sementara diberitakan sebelumnya, JPU seksi Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara korupsi di bank plat merah tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan dengan tujuh terdakwa.  

Yakni kedua eks Ka Unit bank dimaksud, Joshua Adrian Sitompul sebagai mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, David Sloan (mantan mantri). Serta tiga narahubung nasabah BRI Kutalimbaru yaitu Habib Mahendra, Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin.

Hanya saja, majelis hakim diketuai Muhammad Kasim menyidangkan perkara Habib Mahendra dan David Sloan secara in absentia karena berstatus DPO. Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Mei 2025 lalu.

Mantan Ka Unit Moehammad Juned divonis 2 tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama satu bulan. 

Sedangkan Erwin Handoko diganjar lima tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Serta dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp100 juta dan bila harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (ROBERTS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini