-->

JPU Kejari Medan Tuntut Empat Terdakwa ‘Rayap Besi’ Stadion Teladan Tiga Tahun

Sebarkan:


Keempat terdakwa 'rayap besi' Proyek Stadion Teladan Medan dituntut masing-masing tiga tahun penjara. (mol/dy)
MEDAN | Empat terdakwa pencurian besi alias ‘rayap besi’ proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan dituntut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar dipidana masing-masing tiga tahun penjara, Kamis sore (7/5/2026) di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Para terdakwa yakni Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Elvina Elisabeth Sianipar menilai para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 477 ayat (2) KUHP Jo Pasal 23 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan, keempat terdakwa memohon agar hukuman mereka nantinya diringankan. Para terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, serta tulang punggung keluarga.

Sebaliknya, JPU mengatakan, tetap pada tuntutan. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk oembacaan putusan.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Seven Boy Dolok Saribu dan kawan-kawan telah berulang kali melakukan pencurian besi proyek Stadion Teladan Medan. Aksi pertama dilakukan pada Agustus 2025, mereka mencuri 10 kg besi yang kemudian dijual Rp35 ribu.

Hasil penjualan mereka bagi rata. Sebulan kemudian, tepatnya pada September 2025, para terdakwa kembali beraksi dan mencuri 21 kg besi serta menjualnya Rp73.500.

Tidak berhenti sampai situ, pada Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kg dan menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan di hari yang sama, para terdakwa mengulangi aksinya pada tengah malam dan membawa kabur 15 kg besi senilai Rp52.500. 

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak kontraktor proyek Stadion Teladan Medan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini