![]() |
| Kedua saksi dari Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota diperiksa Sekaligus. (mol/rs) |
Dua saksi yang dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yakni Leonard Siahaan selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Medan Balai Kota dan Dewi Maya selaku General Banking Staff diperiksa selaligus di ruang Cakra 8 PN Medan.
Ketika dicecar mengenai pencairan dana nasabah atas nama PT TSI oleh terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng, selaku Asisten Manager Finance dengan menggunakan 54 lembar bilyet cek diduga memuat tanda tangan palsu Direktur Utama (Dirut) PT TSI Gindra Tardy, saksi Dewi Maya menerangkan, seluruh transaksi pencairan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di bank tersebut.
Namun, majelis hakim mempertanyakan dasar pencairan puluhan cek bernilai miliaran rupiah yang disebut hanya berdasarkan pemeriksaan visual tanda tangantanpa verifikasi spesimen Gindra Tardy, selaku Dirut PT TSI.
“Visualnya saja berbeda, bagaimana bisa cair?” cecar hakim ketua Lifiana Tanjung. Harusnya bank ini menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan hanya secara visual saja,” ujarnya.
Di bagian lain hakim anggota Monita Sitorus juga mempertanyakan adanya perbedaan bentuk dan lengkungan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli milik Dirut Gindra Tardy.
“Lengkungan tanda tangan saja berbeda, perusahaan tidak bisa mencairkan dana jika tanda tangannya berbeda. Apalagi ini sampai ratusan miliar rupiah,” kata Monita.
Majelis hakim juga mempertanyakan mengapa pihak bank tidak melakukan konfirmasi langsung kepada direktur utama perusahaan meski nominal transaksi disebut mencapai ratusan miliar rupiah. “Kok enak sekali kalian mencairkannya? Jangan hanya secara visual saja,” timpalnya.
Pemeriksaan Visual
Hal senada disampaikan saksi Leonard Siahaan memgenai proses pencairan dilakukan berdasarkan pemeriksaan visual tanda tangan serta dokumen pendukung yang tersedia.
“Secara visual identik. Namun ternyata kita tidak tahu,” ujar Leonard dalam persidangan.
Ketika dicecar pertanyaan oleh JPU Daniel Surya Partogi maupun penasihat hukum terdakwa, Leonard tampak kesulitan menjelaskan mekanisme verifikasi pencairan cek tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap pihak bank masih berpedoman pada surat kuasa tahun 2019 dalam proses pencairan cek yang terjadi pada 2025.
Majelis hakim kemudian kembali mempertanyakan alasan pihak bank tetap mencairkan dana meski terdapat perbedaan visual tanda tangan dan tidak dilakukan konfirmasi tambahan kepada pemilik rekening.
“Hanya sekilas melihat visual lalu dicairkan, ini bisa menjadi persoalan serius terhadap kepercayaan nasabah,” tegas Monita.
Dirut
Sebelumnya, Dirut PT TSI Tbk Gindra Tardy, saat diperiksa sebagai saksi menyebut terdakwa Tepi belum mengembalikan kerugian perusahaan.
“Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti,” ujar Gindra dalam persidangan.
Ia juga menyebut perusahaan yang dipimpinnya memiliki sekitar 1.600 karyawan yang terdampak akibat kasus tersebut.
Tak Berhak Lagi
Dalam dakwaan disebutkan, semestinya terdakwa sejak tanggal 29 Februari 2024 tidak berhak lagi mengurusi keuangan di perusahaan yang berkantor di Jalan Pulau Pinang 2 Kawasan Industri Medan (KIM) II, Kecamatan Saentis, Kabupaten Deliserdang tersebut. Sebab Gindra Tardy telah memberikan kuasa kepada staf yang lain, Titarosmiati dan Luciana untuk menjalankan transaksi di Bank Mandiri.
Namun di tanggal 28 September 2025, terdakwa mengajukan proses transaksi atas nama PT TSI, dengan cara membuka bukti pengeluaran atau kasbon dengan mencantumkan keterangan keperluan uang, nilai nominal dan terbilangnya serta tanggal, nomor cek dan slip aplikasi transfer atau setoran bank yang tertera nomor rekening yang dituju, bank dituju, nilai transaksi serta nama pengirim.
Warga Jalan KLY Sudarso, Lingk VII, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan itu kemudian mengambil lembaran cek di buku cek yang disimpannya dan menuliskan nilai cek senilai yang tertera pada bukti pengeluaran atau kasbon.
Sebelum melancarkan aksinya pertama di tanggal 29 September 2025, terdakwa bersama sopirnya, Ridwan singgah membeli makanan di toko kue Jalan Bambu Medan dalam jumlah besar.
Sesampai ruangan pegawai Customer Service (CSO) Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, terdakwa bertemu pegawai Dhita dan Winda kemudian menyerahkan tujuh lembar cek Bank Mandiri atas nama PT TSI yang palsu tersebut dan meletakkan kue di atas meja masing-masing karyawan sambil mengatakan supaya kuenya dimakan. Setelah membubuhkan paraf, ketujuh lembar cek tersebut diserahkan Winda ke Roma Narumata Marbun, selaku GBM Bank Mandiri Medan Balai Kota. Diduga kuat tanpa prinsip kehati-hatian selaku lembaga perbankan, secara berkelanjutan tanggal 29 September hingga 23 Oktober 2025, terdakwa Tepi berhasil mencairkan dana PT TSI, tanpa melakukan spesimen tanda tangan Gindra Tardy, selaku Dirut PT TSI Tbk.
Dana perusahaan tersebut kemudian ditransfer ke rekenung sejumlah perusahaan yang merupakan rekening platform Trading Forex. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan bergerak di bidang pengolahan, pembekuan, pengawetan dan perdagangan besar hasil perikanan tersebut merugi Rp123,2 miliar.
Tepi binti Oie Kak Teng dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 391 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau kedua, Pasal 391 ayat (2) KUHP. Atau ketiga, Pasal 488 KUHP. (ROBERTS/RS)

