-->

Ayah Sherly Tepuk Dada: Dua Anak Saya Lebam, Dipenjara, Sakitnya Itu di Sini Pak

Sebarkan:

Budi Tahir, ayah terdakwa Sherly saat dimintai keterangan sebagai saksi di PN Lubukpakam. (mol/robs)
DELISERDANG | Giliran Budi Tahir, 68, ayah Sherly, terdakwa perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Erwin, kakak ipar terdakwa dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang sebagai saksi fakta, Kamis (7/5/2026), di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam. Kedua saksi pun diperiksa secara terpisah.  

Pantauan awak media, di menit-menit awal Budi Tahir masih terlihat tenang menjawab pertanyaan JPU Ricky Sinaga, tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Jonson Sibarani dan Togar Lubis maupun majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang.

Menurut saksi, semula pertengkaran antara putrinya, Sherly dengan mantan suaminya, Rolan yang mengaku korban PKDRT merupakan hal yang biasa. “Semula saya pikir itu hal yang lumrah antara suami istri. Karena urusan rumah tangga, saya gak mau campuri,” urainya.

Ketika dicecar PH terdakwa, Jonson Sibarani dan anggota majelis hakim Endra Hermawan, saksi menimpali, tidak mengetahui peristiwa pertengkaran antara kedua anaknya, Sherly dan kakaknya bernama Yanty dengan mantan menantunya, Rolan dan besannya, Lily Kamsu (ibu Rolan-red), Jumat pagi lalu (5/4/2024), di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Namun menjelang siang harinya sekira pukul 11.00 saksi ditelepon teman si Rolan. Mantan menantunya tersebut katanya bertengkar lagi dengan putrinya, Sherly. Dengan menggunakan sepeda motor, saksi pun berangkat ke Komplek Cemara Asri, tempat tinggal Lily Kamsu juga Rolan dan Sherly.

Di garasi rumah mantan besannya, sudah ada Lily Kamsu, Budi Akiet (adik Lily Kamsu-red), Rolan dan saksi Erwin (suami Yanty-red). Inti pembicaraan, peristiwa Jumat pagi itu diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak berlanjut ke proses hukum.

Klimaksnya saat dicecar kembali oleh hakim anggota Endra Hermawan, saksi Budi Tahir tampak beberapa kali menepuk dadanya. Kata perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak pada tanggal 5 April 2024 tersebut justru tidak ditepati keluarga besannya.  

Belakangan saksi mengetahui peristiwa sebenarnya. Bahwa kedua putrinyalah yang menjadi korban kekerasan tanggal 5 April 2024 pagi di rumah besannya.

“Kedua anak saya yang lebam-lebam. Yanty dilaporkan tanggal 8 Aprilnya dan hari itu ditangkap polisi (perkara penganiayaan atas laporan Lily Kamsu). Pihak kami gak ada dimintai keterangan polisi. Yanty langsung ditangkap, dipenjara.

Dalam perkara ini juga, anak saya Sherly yang dilaporkan Rolan KDRT. Padahal sebelum kami bawa pulang ke rumah, Sherly sempat memeluk istri saya mengaku badannya sakit semua. Lehernya dicekik Rolan dan minta pulang ke rumah kami sama anaknya. Saya pun permisi sama besan bawa Sherly sama cucu.

Selama ini saya cukup sabar pak. Sakitnya itu di sini pak. Sakitnya itu di sini pak,” tegas Budi Tahir sembari menepuk-nepuk dadanya.

Minta Tolong

Sementara saksi Erwin yang lebih dulu dimintai keterangan menguraikan, ketika terdakwa bertengkar dengan Rolan, biasanya curhat ke istrinya, Yanty (kakak Sherly) lewat telepon atau langsung.

Pertengkaran terakhir, Kamis malam (4/4/2024), sesuai keterangan istrinya, handphone (hp) Sherly rusak karena dibanting Rolan. Lewat hp zaman dulu (zadul) yang cuma bisa telepon dan pesan singkat, Jumat pagi (5/4/2024) Sherly menelepon Yanty minta dijemput dari rumah mantan mertuanya, Lily Kamsu.


Saksi Erwin dan terdakwa Sherly saat diperpihatkan alat bukti foto-foto Rolan yang lebam. (mol/robs)

Saksi dan Yanty kemudian turun. Sedangkan kedua anak mereka berada dalam mobil. “Istri saya Yanty masuk ke dalam rumah. Pintu dibuka Lily Kamsu. Saya di luar. Tutup pintunya ma,” kata saksi menirukan ucapan Rolan kepada ibunya (Lily Kamsu) dari dalam rumah.

Beberapa menit kemudian kedengaran teriakan Sherly minta tolong. “Ko Erwin tolong. Ko Erwin tolong. Saya langsung panik pak. Istri saya kan di dalam. Langsung saya goyang-goyang pintu besi rumahnya tapi gak dibuka,” sambungnya.

Kuatir hal-hal tidak diinginkan terhadap istri dan adik iparnya, saksi Erwim langsung mencari tahu stop kontak meteran atau Miniature Circuit Breaker (MBC) dan aliran listrik ke dalam rumah pun padam. 

Melalui hakim ketua Hisar Sitanggang, PH terdakwa, Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis memohon agar alat bukti rekaman CCTV berdurasi 5 menit menurut JPU peristiwa MBC dimatikan saksi, dibantah.

“Ini bukan rekaman waktu saya matikan MBC. Saya waktu itu panik karena dengar jeritan Sherly minta tolong. Rekaman CCTV asli gak seperti ini (terlihat tanda mute/suara dimatikan) karena saya juga bisnis CCTV,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut saksi dan terdakwa diperlihatkan dengan alat bukti foto-foto wajah Rolan yang luka dan lebam serta kacamata yang rusak dan dibantah terdakwa Sherly. Foto-foto tersebut katanya, bukan peristiwa pada tanggal 5 April 2024. Persidangan dilanjutkan dua pekan mendatang. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini