DELISERDANG | Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan tak pernah menganggap positif setiap rekomendasi dari DPRD Deliserdang. Sejumlah rekomendasi yang diberikan nyaris tak pernah satupun direalisasikan. Hal itu disesalkan Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shari yang mengkritik keras sikap Bupati Deliserdang. 
Foto : Anggota DPRD Deliserdang saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama OPD
Zhakky menerangkan bahwa hubungan Bupati dengan DPRD merupakan kemitraan sejajar, bukan atasan dan bawahan. Sehingga menjalankan rekomendasi DPRD adalah bentuk penghormatan terhadap fungsi check and balances (pengawasan dan keseimbangan).
Zakky Shahri, menyoroti sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Deliserdang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan yang nyaris satupun tidak ada ditindaklanjuti
"Bupati dan DPRD merupakan satu kesatuan Pemerintahan Daerah. Rekomendasi DPRD itu hasil pengawasan sebagai mitra, bukan intervensi," kata Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri pada wartawan dilansir, Rabu(13/5/2026).
Selain itu, pada Tahun 2025, Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang merekomendasikan 10 perusahaan kepada Deliserdang Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan untuk ditutup sementara karena diduga tidak memiliki izin-izin diantaranya, Izin Operasional, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Air Bawah Tanah (ABT) dan lainnya, rekomendasi nomor 100/4.4/1957 kepada Bupati Deliserdang yang ditandatangani Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH.
Dalam lampiran surat rekomendasi itu juga ditandatangani Pansus PAD II DPRD Deliserdang masing-masing Ketua Dr. Misnan Aljawi, Wakil Ketua Junaidi SH, Seketaris Ilham Pulungan SE, MM, serta Anggota Paian Purba SH, Anthony Napitupulu, Bongotan Siburian, Tubagus Nurul Amin SE, Zul Amri ST, Bayu Anggara SH, H. Syarifuddin Nasution dan Andi Ariaji SE, upaya rekomedasi tersebut sebagai bentuk mendukung peningkatan PAD.
Rekomendasi selanjutnya yang baru saja dikeluarkan DPRD Deliserdang juga dikhawatirkan tidak dijalankan Pemkab Deliserdang. Diantaranya, hasil RDP Komisi IV DPRD Deliserdang dengan Dinas Pendidikan Deliserdang pada Senin 20 April 2026 berkaitan nasib 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang tidak mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang.
RPD dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar Rahman bersama Ketua Fraksi PDIP DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu dan Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi NasDem Misdianto
merekomendasikan Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan gaji guru PPPK PW sebesar Rp 2 juta dan ditambah insentif Rp 500 ribu.
Persoalan dugaan kecurangan seleksi calon Kepala Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal yang Komisi I DPRD Deliserdang telah menggelar RDP pada 7 Mei 2026.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama Ketua Fraksi PDI-P Antoni Napitupulu dengan dihadiri Asisten 1 Pemerintahan Deliserdang Zainal Abidin Hutagalung, Inspektur Kabupaten Edwin Nasution, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anita Magdalena Situmorang, Camat Muhammad Guntur Endar Bumi Nasution dan PLT Kades merekomendasikan agar Pemkab Deliserdang untuk melakukan seleksi ujian ulang.
Zakky Shahri menyebut, bahwa kemitraan sejajar eksekutif (Bupati) dengan legislatif (DPRD) merujuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejalan dengan itu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pasal 22 dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD
dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan
keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah yang
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Selanjutnya, pada Pasal 149 ayat 1, DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Pada ayat 2, ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya ayat 3, dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.
Dikatakannya, pada Pasal 153
ayat 1, fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat 1, huruf c diwujudkan dalam bentuk
pengawasan terhadap;
a. Pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota,
b. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Menyikapi hal ini tokoh masyarakat menilai dengan tidak menghargai Wakil rakyat dan elemen masyarakat yang memberi masukan menunjukkan sikap Bupati yang bebal dan arogan.
"Kalau tak menerima masukan padahal untuk tujuan yang baik itu namanya bebal," ucap Eko Sopianto Ketua Umum DPP Pujakesuma. (GN)
