-->

Tindaklanjut Kasus Ayah Aniaya Anak Kandung, Kapolsek Siantar Marihat Gelar Pertemuan

Sebarkan:

Foto: Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH Besuk dan Cek Kondisi Korban di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Insert: Kapolsek Gelar Pertemuan dengan Instansi Terkait (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Kasus penganiayaan anak kandung di bawah umur, AS, 8, murid kelas 1 SD oleh ayah kandung mendapat perhatian khusus dari Kapolsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar AKP David Eka Putra SH.

Korban AS, dianiaya pelaku HS menggunakan kabel charger handphone di rumah mereka di Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Sianțar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (15/4/2026) sekira pukul 06.00 WIB

Merespon dan menindaklanjut kasus ini, AKP David Eka Putra SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Ganda Rezeki Sinaga SH, Kanit Intel Ipda Edison Sitohang SH dan Kanit Sabhara Ipda Marlon Hutahean SH langsung mengadakan pertemuan dengan Camat Siantar Marimbun Alexandro Siahaan dan instansi lainnya.

Pertemuan turut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga MM dan Lurah Marihat Jaya Jaya Sinaga SE di ruang Kepala sekolah SDN 125543 di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Kamis (16/4/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi Jumat (17/4/2026) siang, mengatakan, usai pertemuan, Kapolsek dan rombongan datang membesuk untuk mengecek kondisi korban di rumah sakit RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Pada kesempatan itu Kapolsek memberi  nasehat kepada orangtua korban supaya tidak mengulangi tindakannya dikemudian hari karena itu adalah tindakan salah serta diminta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini orangtua korban (pelaku_red) sudah menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar untuk memberi keterangan," sebut Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini