-->

Tak dihadiri Pemkab, Paripurna Ranperda Gagal Digelar

Sebarkan:

Foto : Rapat Paripurna DPRD Deliserdang ( MOL/GN)
DELISERDANG | Sidang Paripurna DPRD Deliserdang dengan tiga agenda batal digelar. Pasalnya, Rapat Paripurna yang semestinya dihadiri pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tidak ada yang hadir.

Pantauan di lokasi, rapat paripurna yang sedianya berlangsung pada Selasa, (14/4) pukul 09.00 WIB molor 5 jam menunggu Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan atau mewakili Pemkab Deliserdang. 

Hingga pukul 14:00 WIB sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hamdani Syahputra S.Sos didampingi Wakil Ketua Agustiawan Saragih SH juga tidak dihadiri satupun dari pihak Pemkab Deliserdang.

Saat Sidang Paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD H. Hamdani Syahputra dengan tiga agenda yakni pertama, Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Kedua, Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang TA 2026 dan ketiga, Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Deliserdang langsung mendapat intrupsi dari Anggota DPRD Deliserdang Antoni Napitupulu.

Saat itu Antoni Napitupulu mempertanyakan, legalitas keabsahan hasil Sidang Paripurna bila pihak eksekutif tidak ada satupun yang hadir, apakah hasilnya nanti sah dimata hukum.

Selanjutnya interupsi disambut Anggota DPRD Deliserdang yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) Dr. Misnan Aljawi SH MH. 

Misnan menginginkan, karena ketiga agenda sidang paripurna tersebut sudah diagendakan dengan berbagai tahapan khususnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026 telah dilalui mulai dilakukan pembahasan lewat Bapemperda, Rapat Pimpinan (Rapim), pembahasan penjadwalan Paripurna di Badan Musyawarah (Banmus) hingga masuk ke sidang Paripurna maka Sidang Paripurna layak untuk dilanjutkan tanpa kehadiran eksekutif.

"Kita tanyakanlah kepada pihak sebelah kenapa tidak hadir?. Ada apa atau sedang rapat. Tapi kalau pertanyaan Pak Antoni, (itu) tidak ada masalah, selagi masih semua itu sesuai aturan," katanya.

Antoni lalu merespon, tujuan dirinya melakukan interupsi dengan mempertanyakan legalitas keabsahan hasil Paripurna agar tidak sia-sia rapat yang akan dilakukan.

"Tambahan Pimpinan. Saya hanya bagaimana rapat kita ini tidak sia-sia, itu saja. Jadi untuk itu, kita sejalan, sepakat dengan pak Misnan, sayapun Wakil Ketua Bapemperda dia Ketua, cuma berbeda Fraksi saja. Tujuan kita sama, bagaimana Ranperda ini bisa cepat kita Perdakan," ungkapnya.

Hamdani pun merespon kedua Anggota DPRD yang melakukan interupsi tersebut. Lalu menengahi dan mempertanyakan kepada Anggota DPRD Deliserdang yang menghadiri Paripurna apakah sidang dilanjutkan tanpa hadir pihak Pemkab Deliserdang.

"Baik terimakasih Pak Antoni, jadi begini. Inikan Rapat Paripurna sudah kita Banmuskan kemarin. Dan ini kita harus laksanakan. Kalau Paripurna ini tidak kita laksanakan, kita yang salah. Jadi begini, saya tanyakan kepada kawan-kawan (Anggota DPRD), kita lanjutkan atau tidak, begitu saja. Kalau tidak kita skors (pemberhentian sementara)," tanyanya.

Para anggota DPRD yang hadir belum sempat menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPRD Hamdani, Anggota DPRD Deliserdang Rakhmadsyah langsung melakukan interupsi. Dia sependapat untuk dilihat Tata Tertib (Tatib) DPRD Deliserdang. 

"Saya sependapat apa yang disampaikan oleh Pak Antoni, bahwa segala sesuatu yang terjadi dikembalikan ke Tatib. Kita kembalikan saja ke Tatib, dibelakang Bapak (Hamdani) ada Kabag Hukum, kita pertanyakan saja macam mana rapat kalau tidak dihadiri eksekutif," katanya.

Hamdani lalu memberi waktu 5 menit kepada Seketaris Dewan (Sekwan) Drs. Iwan Salewa untuk melihat Tatib bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Risalah, dan Humas (HRH) Nasaruddin Nasution. Setelah itu Iwan Salewa membacakan yang menyampaikan bahwa sidang Paripurna wajib dihadiri oleh setidaknya perwakilan dari eksekutif (Pemkab).

"Izin membacakan Tatib kita di DPRD, Pasal 5 fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara huruf A, menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati, huruf B, bersama Bupati menyetujui atau tidak menyetujui Ranperda dan huruf C, mengajukan usul Ranperda. Di pasal 5 dia pak Misnan," kata Iwan Salewa.

Misnan merespon, bahwa kalau sidang Paripurnanya hanya mensahkan judul Ranperda maka sidang dapat dilanjutkan walaupun tidak dihadiri perwakilan Pemkab Deliserdang.

"Disitu kan jelas pembahasan Perda, inikan kita belum bahas Perda pak, kita masih mensahkan judulnya dulu, kalau pembahasan Perda betul kalau gak dihadiri pihak eksekutif, tidak sah," katanya. 

Hamdani mendengar penjelasan Sekwan lalu memberikan waktu dengan mensekors rapat selama 20 menit agar Sekwan dapat berkomunikasi dengan pihak Pemkab Deliserdang untuk mengutus perwakilannya datang di sidang Paripurna. 

Sampai batas waktu yang ditentukan, Handami tidak mendapat kepastian utusan yang mewakili Pemkab Deliserdang, sehingga Handami menutup Sidang Paripurna.

"Dari pihak eksekutif tidak hadir juga, jadi Rapat Paripurna kita pada hari ini kita skors dengan target waktunya, nanti di jadwalkan Banmus kembali. Rapat Paripurna ini saya tutup," tegas Hamdani.

Sementara itu Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri ST ketika dikonfirmasi usai sidang menyebut, Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin tidak menghormati lembaga legislatif (DPRD).

"Tapi eksekutif dengan tanda kurung, kali ini tidak menghormati lembaga legislatif. Lembaganya tidak dihormati bukan individu individunya, kalau individunya apalah, tapi ini lembaga yang juga dilindungi aturan main undang-undang. Tapi dengan tidak hadirnya ini, berarti sangat tidak menghormati," tegasnya.

Zul Amri mengakui, pihaknya menyayangkan ketidak hadirannya lembaga eksekutif (Pemkab) dalam Sidang Paripurna itu.

"Atas nama Fraksi Partai Golkar, menyayangkan dan kecewa kepada eksekutif karena tidak ada satupun yang mewakili sidang paripurna terkait laporan Reses, tentang Tatib dan pembacaan Ranperda Kabupaten Deliserdang," katanya. 

"Saya pikir tidak hanya Fraksi Golkar saja yang kecewa, saya pikir Pimpinan dan hampir semua Fraksi pasti kecewa karena rapat Paripurna ini adalah merupakan rapat tertinggi yang sudah melalui tahapan, yaitu Rapat Pimpinan dilanjutkan Rapat Banmus baru disidangkan ke Paripurna," tambahnya.

Zul Amri mengakui, selama dirinya tiga periode menjadi Anggota DPRD Deliserdang baru kali ini terjadi pihak Pemkab Deliserdang tidak ada mewakili Sidang Paripurna.

"Sesuai Tata Tertib Paripurna apapun namanya wajib dihadiri pihak eksekutif. Saya pikir ini yang menjadi catatan, bagi kita dan ini menjadi sebuah preseden (kejadian) buruk sesungguhnya, apapun alasannya ini menjadi sebuah catatan mohonlah untuk diperbaiki kedepan, sehingga pihak eksekutif wajib mewakili lah untuk menampung hasil Paripurna itu," tutupnya.( GN)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini