![]() |
| Hakim Muhammad Kasim (insert). (mol/ost) |
Hasil penelusuran dari elhkpn.kpk.go.id, Selasa (7/4/2026) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Muhammad Kasim periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada, 22 Januari 2026.
Mantan Ketua PN Meulaboh tahun 2021 tersebut memiliki kekayaan Rp1.984.200.000.
Sebagian besar kekayaan Muhammad Kasim berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp1.590.000.000.
Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Aceh, seperti Aceh Barat, Aceh Besar dan Nagan Raya. Antara lain:
1. Tanah seluas 410 meter persegi di Aceh Barat senilai Rp260 juta.
2. Tanah dan bangunan seluas 269 meter persegi/120 meter persegi di Aceh Besar senilai Rp620 juta.
3. Tanah Seluas 139 meter persegi di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp250 juta.
4. Tanah Seluas 110 meter persegi di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp55 juta
5. Tanah Seluas 1.436 meter persegi di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp35 juta.
6. Tanah Seluas 396 meter persegi di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp60 juta.
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1.000 meter persegi/1.000 meter persegi di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp260 juta.
Kemudian, Kasim tercatat memiliki aset tanah di luar negeri seluas 160 meter persegi di negara [unknown], senilai Rp50 juta.
Selain properti, Muhammad Kasim juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp292 juta. Di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2009 senilai Rp2 juta dan satu unit mobil Fortuner tahun 2014 senilai Rp290 juta.
Adapun harta lainnya meliputi, harta bergerak lainnya senilai Rp3,2 juta. Kas dan setara kas senilai Rp101 juta. Total seluruh harta tercatat sebesar Rp1.986.200.000. Setelah dikurangi hutang sebesar Rp2.000.000, maka total kekayaan bersih yang dilaporkan menjadi Rp1.984.200.000.
Larang Foto
Santer diberitakan sebelumnya, hakim Muhammad Kasim menjadi perhatian karena melarang wartawan yang berunit di PN Medan, memfoto sidang, pada Selasa (31/3/2026) lalu.
Saat itu, Kasim bertindak sebagai hakim ketua, Muhammad Shobirin dan Zulfikar sebagai hakim anggota, memimpin sidang perkara anak yang mempidanakan ibu kandung, kini menjadi perhatian publik.
Kasim beranggapan, bahwa larangan foto di ruang sidang, kini telah diatur dalam KUHAP baru. (RobS/RS)

