DELISERDANG | Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ringkus Satu orang pria bernama Agung Taufik Manik, 33, warga Dusun I, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (02/042026) sekira pukul 16.00 Wib, di Perumahan BTS (Bumi Tuntungan Sejahtra) Blok O Dusun I, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru. Seperti penuturan Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Arislus Sinulingga SH, Selasa (07/04/2026).
Dikatakan Ipda Pol Arislus Sinulingga lagi, awalnya Personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran di narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sampe Cita tepatnya di Perumahan BTS Blok O.
Berbekal info tersebut, tim opsenal Polsek kutalimbaru bergerak ke TKP yang disebutkan warga tadi. Ternyata di salah satu rumah ada peredaran narkoba jenis sabu.
Tak mau membuang waktu, tim langsung bergerak cepat, dan berhasil meringkus salah seorang pria bernama Agung Taufik Manik.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti Tiga Belas plastik kecil yang berisikan diduga sabu, Lima plastik klip sedang berisi diduga sabu, Satu plastik klip besar berisi diduga sabu dengan total berat seluruhnya 15,8 Gram. Uang tunai sebesar Tiga Ratus Tujuh Ribu Rupiah, Satu skop pipet, Satu dompet panjang berwarna hitam dan kotak kaca mata plastik warna biru.
Bersama barang bukti tersangka diboyong ke Mapolsek Kutilmbaru guna pemeriksaan lebih lanjut. (Roy/js)

