-->

Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen

Sebarkan:

Empat ahli yang diajukan JPU dimotori Dr Hendri Sipahutar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/op)

MEDAN | Giliran empat ahli dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengalihan aset eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II -sekarang: PTPN I Regional 1- di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4/2024).

Yakni Ahmad Ready, Ahli Administrasi Negara, Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Perundangan, Suherwin dari Kantor Jasa Penilaian Publik Hernold Wakaimbang dan Alwi Budianto dari Kantor Akuntan Publik( KAP) Drs Tarmizi Taher.

Awalnya kehadiran ahli Ahmad Ready dipertanyakan Johari Damanik dan Julisman selaku penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, selaku eks Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN II.

Johari mempertanyakan kapasitas Ahmad Ready selaku Ahli HAN dan bukan Ahli Agraria. Padahal objek perkara yang saat ini diperiksa berkaitan erat dengan Hukum Agraria

"Apakah Ahli bisa menjelaskan hal ihwal yang berhubungan erat dengan Hukum Agraria. Sedangkan ahli mengaku sebagai ahli HAN," tanya Johari Damanik di hadapan majelis hakim diketuai M Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan. 

Menurut Ahmad Ready, meskipun bukan Ahli Hukum Agraria tapi dirinya bisa menjelaskan masalah pertanahan karena Hukum Agraria merupakan bagian dari HAN.

Mengenai objek perkara yang menjerat 4 terdakwa yakni Irwan Peranginangin selaku eks Direktur PTPN II, Iman Subakti selaku eks Direktur PT NDP, Abdul Rahim Lubis eks Kakantah BPN Deliserdang serta Askani selaku Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, karena tidak menyerahkan 20 persen kepada negara saat adanya merubah HGU menjadi HGB

Ahmad Ready menegaskan, Pasal 88-110 Permen ATR/BPN No 18/2021 yang mengatur tentang mekanisme Pemberian HGB memang tidak ada mengatur tentang adanya kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara saat adanya pemberian HGB atas tanah negara.

"Kalau pemberian HGB yang diatur dalam pasal 88-110 Permen No 182021 tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara," ujarnya

Sebaliknya kalau merujuk Pasal 165 Permen ATR/ BPN No 18/2021, sambungnya, ada yang mengatur kewajiban penyerahan 20 persen. Tapi sampai saat ini belum ada peraturan pelaksana atau juknis dari Kepmen ATR tersebut

"Sampai saat ini belum ada Juknis/Juklak dari Kepmen ATR sebut,sehingga belum ada aturan penyerahan 20 persen tersebut jika harus dilaksanakan,” kata ahli.

Hakim ketua pun mencecar ahli. “Jadi, kalau para terdakwa ini mau menyerahkan 20 persen tersebut, bagaimana caranya apakah bisa 20 persen itu bisa ditukar dengan uang," cecar Yusafrihardi Girsang.

Saksi Ahli Ahmad Ready sempat terdiam sejenak bahwa penyerahan 20 persen yang diamanatkan pasal 165 tersebut harus berbentuk tanah bukan uang.

"Jadi 20 persen yang diserahkan kepada negara tersebut harus berbentuk tanah karena akan dipergunakan untuk kepentingan sosial bukan berbentuk uang," ujar Ready

Sementara keterangan ahli dari KJPP dan KAP terjadi perbedaan penilaian harga tanah 93,8 hektar yang sudah dialihkan dari HGU menjadi HGB

Prematur 

Usai sidang , Johari Damanik menilai keterangan ahli Ahmad Ready tersebut memperlihatkan bahwa dakwaan JPU tersebut prematur (belum siap) menerapkan pasal 165 ayat (1) tersebut.

Menurutnya, ketentuan Pasal 165 ayat (1) hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru. 

Perubahan hak sendiri mensyaratkan bahwa entitas pemegang hak tetap sama. Misalnya, jika suatu HGU dimiliki PT A, maka perubahan menjadi HGB juga harus tetap atas nama PT A.

Namun dalam perkara ini, disebutkan bahwa kepemilikan telah berubah melalui mekanisme inbreng, sehingga tidak lagi memenuhi unsur perubahan hak, melainkan masuk dalam kategori pemberian hak baru.

Johari menyebutkan ahli mengakui, hingga saat ini belum terdapat aturan pelaksana yang mengatur secara teknis mekanisme penyerahan 20 persen tersebut. Hal ini menjadi alasan mengapa ketentuan tersebut dinilai masih prematur untuk diterapkan.

“Belum ada ketentuan pelaksanaan, sehingga belum bisa dijalankan,” ujar Johari

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa meskipun dalam Surat Keputusan (SK) pemberian hak dicantumkan kewajiban 20 persen, pihak perusahaan seperti PTP maupun PT NDP pada prinsipnya tidak menolak. Bahkan disebutkan telah ada kesediaan sejak awal untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Namun, implementasinya masih terkendala sejumlah regulasi lain, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan BUMN, serta belum adanya kejelasan mekanisme ganti rugi apabila tanah tersebut diserahkan.

Dalam sidang juga terungkap bahwa kewajiban 20 persen, jika diberlakukan, harus dipenuhi dalam bentuk tanah, bukan uang.

Menurut Johari pemberian hak diberikan atas tanah yang langsung dikuasai negara, sedangkan perubahan hak merupakan perubahan status atas tanah yang masih dimiliki oleh entitas yang sama, dengan jangka waktu yang tetap mengikuti hak sebelumnya.

Dalam perkara a quo, lanjutnya, tanah sebelumnya telah dilepas dan menjadi tanah yang dikuasai negara, kemudian diajukan permohonan baru oleh PT NDP dan dikabulkan melalui mekanisme pemberian hak oleh Kementerian ATR/BPN.

"Keterangan ini juga diperkuat oleh saksi fakta dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa proses yang dilakukan merupakan mekanisme permohonan hak baru, bukan perubahan hak," kata Johari 

Ia juga menyoroti saksi yang menghitung kerugian negara, mengingat dasar perhitungannya bergantung pada asumsi adanya kewajiban 20 persen. Jika kewajiban tersebut tidak ada, maka potensi kerugian negara pun dinilai tidak relevan. (RobS/RS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini