-->

Mantan Kepala SMAN 16 Medan Dituntut 4 Tahun, Bendahara Dana BOS 30 Bulan

Sebarkan:

Dokumen foto persidangan mantan Kepala SMAN 16 Medan Reny Agustina dan kawan-kawan (dkk) di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs)

MEDAN | Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan Reny Agustina dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 60 hari.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu (8/3/2026), terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan subsidair. 

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara total sebesar Rp1.148.104.341, terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022.

Oleh karenanya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membebankan eks orang pertama di SMAN 16 itu membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmati terdakwa sebesar Rp654.009.230.

Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya memperoleh putisan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU. Dalam keadaan tidak mencukuoi menutupi UP tersebut, dipidana tiga tahun penjara.

Bendahara Rekanan

Pada berkas terpisah, Bendahara BOS SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dituntut 2,5 tahun (30 bulan) penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Kemudian dikenakan UP sebesar Rp113.670.158 dengan ketentuan sama seperti Reny Agustina, dipidana 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa rekanan Aizidin Muthoad, selaku Direktur CV Cahaya Azira dituntut 1,5 tahun penjara dan denda berikut subsidair, sama seperti kedua terdakwa lainnya serta dikenakan UP sebesar Rp380.424.953 dan dengan ketentuan serupa, dipidana satu tahun penjara.

Terdakwa Aizidin Muthoad dan Bendahara Dana BOS Elfran Alpanos Depari, juga dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Fakta terungkap di persidangan, engelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.

Informasi lainnya dihimpun dari SIPP PN Medan, majelis hakim diketuai Sulhanudiin melanjutkan persidangan, Kamis depan (12/3/2026) untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (ROBERTS/RS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini