![]() |
| Foto: Ketiga Tersangka Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Rabu (11/2/2026) siang, dalam siaran pers menjelaskan, pengungkapan pertama di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (30/1/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Di wilayah ini tim Opsnal Satres Narkoba meringkus, DP alias D, 22, warga Jalan Handayani, Dusun VI, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pelaku DP alias D diamankan saat berada di atas sepedamotornya jenis Honda Vario hitam tanpa nomor plat polisi yang diinformasikan masyarakat ada memiliki sabu-sabu.
Penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu. Turut diamankan satu unit handphone iPhone hitam serta satu dompet berisi uang Rp150.000 yang ditemukan dari saku pakaiannya
Diinterogasi tersangka DP alias D megaku sabu itu miliknya yang diterimanya dari seorang pria inisial A warga Rambung Merah. Namun saat pengembangan target A belum berhasil ditemukan.
PENGUNGKAPAN KEDUA
Hasil dari penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal berhasil meringkus S, 31, residivis, warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diduga memiliki sabu-sabu, Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB
Pelaku ditangkap di Jalan Gunung Simanukmanuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, saat mengendarai sepeda motor Honda Vario kuning nopol BK 3642 IU.
Penggeledahan. Di atas jok sepedamotornya ditemukan satu paket sabu dibalut tisu berat brutto 0.60 gram. Turut diamankan satu unit handphone merk Samsung hitam.
Tersangka S mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang diperoleh dari temannya insial D, namun saat pengembangan target D belum berhasil ditemukan.
PENGUNGKAPAN KETIGA
Pengungkapan ketiga, Selasa (3/2/2026) sekira pukul 02 30 WIB, dI Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Tim Opsnal meringkus, K, 26, residivis, warga setempat, saat berdiri di tepi jalan.
Dari pelaku disita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berat brutto 0,46 gram yang sempat dibuangnya ke aspal. Turut diamankan satu unit handpone merk ViIVO hitam dari saku pakaiannya.
Diinterogasi Pelaku K mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang pria inisial F berdomisili di Simpang Kerang Kota Pematangsiantar.
Ketiga tersangka berikut semua barang bukti telah ditahan guna diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

