![]() |
| Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho saat memasukkan barang bukti narkoba ke incinerator untuk dimusnahkan. (mol/ampu) |
MEDAN | Penindakan dan pencegahan praktik-praktik penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) masih terus menjadi prioritas jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Sumut).
Menurut Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho SIK SH MH, sebanyak 1,5 juta warga di provinsi dikenal dengan keheterogenannya ini tercatat sebagai pengguna narkoba.
Hal itu diungkapkannya saat merilis pemusnahan barang bukti narkoba periode Januari hingga Februari 2026, di Kantor BNN Sumut, Jalan Willems Iskandar Medan, Kamis (26/2/2026) pagi.
Dengan angka tidak sedikit tersebut, sambungbya, Sumut berada di peringkat pertama pengguna narkoba di Indonesia.
“Hal itu juga mendorong kita untuk bekerja keras dalam memberantasnya," tegas Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol CP Sinaga SIK MH.
Dalam upaya pencegahan, pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), universitas dan sekolah.
"Kendala kita dalam melakukan pemberantasan narkoba saat ini adalah minimnya anggaran. Sehingga saya berharap perusahaan-perusahaan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) misalnya dapat membantu keterbatasan kami," tambahnya.
Di bagian lain Tatar Nugroho menambahkan, hingga saat ini terdapat 12 panti rehab narkoba yang benar-benar berfungsi.
"Dalam penanggulangan dan pemberantasan narkoba, BNN Propinsi Sumut saat ini melakukan empat langkah yakni pencegahan, pendaya gunaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan," jelasnya.
Musnahkan
BNNP Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.083,81 gram dari hasil tangkapan 1.141,99 gram. Sebanyak 58,17 gram disisihkan untuk persidangan.
Ganja seberat 203.535 gram dari 204.289,42 gram. Sedangkan sisanya 754,42 gram, disisihkan untuk persidangan.
Ganja diamankan dari tiga tersangka yakni RAS, 30, YSH, 23, dan DJS, 28. Sedangkan sabu diamankan dari SA, 50, MA, 40, AA, 47, R, 43, dan RBN, 31. (ka/RS)

