![]() |
| Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, usai melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (23/2/2036).(mol/dok.kominfo). |
Merasa dirugikan akan postingan akun Facebook AT, Irdian melaporkan pemilik akun tersebut ke SPKT Polda Sumatera Utara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang digali bermula dari unggahan akun Facebook AT yang menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebingtinggi tidak sah. Informasi itu pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 saat Irdian berada di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, setelah mendapat telepon dari seorang saksi terkait postingan tersebut.
Unggahan akun AT dipublikasikan secara terbuka, disertai kata-kata kasar serta memposting foto ijazah milik Irdian secara berulang dengan narasi berbeda.
“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian kepada wartawan usai membuat laporan.
Ia menegaskan seluruh dokumen pendidikannya sah. Sebagai bentuk klarifikasi, Irdian menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda.
Lanjutnya, saya menempuh pendidikan sejak 2004, lulus tahun 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010 karena saat itu bekerja di luar provinsi hingga ke Kuala Lumpur, Malaysia. Perbedaan waktu kelulusan dan wisuda kerap disalahartikan oleh pihak tertentu.
“Kita harapkan ini menjadi pelajaran bersama agar sebelum memposting sesuatu di media sosial dilakukan konfirmasi terlebih dahulu,” katanya.
Kuasa hukum Irdian Ganda Putra Marbun, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum laporan tersebut hingga tuntas.
“Laporan sudah resmi kami buat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar terkait ijazah Wali Kota Tebingtinggi,” ujarnya.
Ganda menilai unggahan akun AT telah melampaui batas kebebasan berekspresi di media sosial karena tidak didukung data valid dan tidak melalui klarifikasi kepada pihak terkait.
Ia menambahkan, langkah hukum ini juga bertujuan mencegah beredarnya informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pihaknya berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.(HR/HR)

