-->

Lagi, Polres Pematangsiantar Ringkus Pria Pelaku Ganja Asal Simalungun

Sebarkan:

Foto: Tersangka MAN Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Menyusul sukses menangkap 3 pria pelaku ganja asal Simalungun, Jumat (6/2/2026), Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang pria warga Kabupaten Simalungun, diduga sindikat pengedar ganja, Sabtu dinihari (7/2/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku, MAN, 23, warga Jalan Karya Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur  TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol BK 4914 TAL, di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dari saku kiri celana pelaku petugas menemukan dua paket ganja dan satu unit handphone merk Realme. Dari saku kanan depan diamankan uang sebanyak Rp400.000. 

Penggeledahan bagasi sepeda motor ditemukan lima paket ganja. Total temuan 7 paket ganja berat brutto 85.20 gram.

Diinterogasi, MAN mengaku barang bukti ganja adalah miliknya yang diperoleh dari orang tidak dikenal di wilayah Kampus USI. 

"MAN berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut serta diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini