![]() |
| Foto: Tersangka MAN Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Pelaku, MAN, 23, warga Jalan Karya Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol BK 4914 TAL, di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dari saku kiri celana pelaku petugas menemukan dua paket ganja dan satu unit handphone merk Realme. Dari saku kanan depan diamankan uang sebanyak Rp400.000.
Penggeledahan bagasi sepeda motor ditemukan lima paket ganja. Total temuan 7 paket ganja berat brutto 85.20 gram.
Diinterogasi, MAN mengaku barang bukti ganja adalah miliknya yang diperoleh dari orang tidak dikenal di wilayah Kampus USI.
"MAN berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut serta diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (bay/bay)

