-->

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Rekanan Waterfront City Pangururan

Sebarkan:

Tim penyidik Pidsus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari rekanan. (mol/pnkm)
MEDAN | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (23/2/2026) di ruang bidang bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60.

“Pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi.

Persisnya, dari PT Hutama Karya (Persero), selaku penyedia jasa atau rekanan pekerjaan dimaksud dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp161.589.999.000.

Nominal pengembalian kerugian keuangan negara didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP).

2 Tersangka

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dan dilakukan penahahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Yakni Enda Simakusura ST, selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut.

Serta Edwyn Tresnanugraha ST, selaku General Manager (GM) PT Yodya Karya Wilayah IV Medan, sekaligus sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 KUHP.

Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), sambung Rizaldi, maka kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan dimaksud, telah seluruhnya dikembalikan oleh tersangka.

“Kejati Sumut menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” sambungnya. 

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata penyidik Kejati Sumut menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku korupsi.

Sedangkan kronologi perkaranya, Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero) tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dituangkan dalam kontrak sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Namun dalam perjalanan penanganan perkara, Puji Nur Utomo meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025, berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003 (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini