![]() |
| Dokumen foto bidang Pidsus Kejari Belawan menerima penyerahan UP kerugian kuangan negara sebesar Rp500 juta dari keluarga terdakwa RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan. (mol/intlknblw) |
RN merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2023 bersama tiga terdakwa lainnya. Yakni Elvi Yulianti selaku Bendahara Dana BOS, Sudung Manalu (SM), selaku Direktur CV Triman Jaya (TJ) dan Togap JT (TJT), selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa (JPT).
“Penyerahan UP kerugian keuangan negara Rp500 juta diterima pak Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andri Rico Manurung di Kantor Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan,” kata Kasi Intelijen (Intel) Daniel Setiawan Barus lewat keterangan tertulisnya.
UP yang telah diserahkan keluarga terdakwa RN kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejari Belawan dan telah dititipkan di Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.
“Apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), UP tersebut akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.
Pengadilan Tipikor
Sementara diberitakan sebelumnya, perkara korupsi RN dan kawan-kawan (dkk) sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Sekolah yang beralamat di Jalan KLY Sudarso simpang Jalan Seruai, Kecamatan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan itu di TA 2022 menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 dan TA 2023 Rp1.739.610.000.
Penunjukan langsung yang dilakukan terdakwa RN dikarenakan adanya kesepakatan yang dibuat Bersama kedua rekanan yakni Togap JT dan Sudung Manalu bahwa setiap pembelian barang, pihak penyedia (SMAN 19 Medan-Red) akan mendapat keuntungan sebesar 3 persen dikurangi PPH 0,5 persen. Sehingga total bersih yang diterima terdakwa kepsek dari tiap pesanan adalah sebesar 2,5 persen.
Kerugian keuangan negaranya sebesar Rp996.374.837. RN dkk dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)

