-->

Intel Kodim 0204/ DS Tangkap Pengedar Narkoba di Kutalimbaru

Sebarkan:

Foto : Dua Pengedar Narkoba diamankan Intel Kodim 0204/DS(MOL/GN)
DELISERDANG | Intel Kodim 0204/DS meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu- sabu dan pil ekstasi di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Rabu malam.

Informasi dihimpun, dua pengedar sabu yang ditangkap yaitu Boby Gunawan,33 dan Kiki Pradana,32. Keduanya warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru yang selama ini meresahkan masyarakat karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.

Menurut Dandim 0204/ DS, Letkol Arh Agung Pujiantoro SH dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba yang dilakukan personel Intel Kodim 0204 DS setelah mendapat laporan dari masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.

Foto : Barang Bukti Narkoba ( MOL/GN)
Lalu dilakukan penyelidikan apakah ada melibatkan oknum anggota TNI atau tidak. Namun setelah ditelusuri tidak ada ditemukan anggota TNI yang terlibat dan personel Intel Kodim 0204/ DS mendapati dua orang warga sipil diduga pengedar narkoba ditempat itu.

" Barang bukti diamankan berupa 20,50 gram sabu, 7 butir pil ekstasi, 1 buah timbangan Digital, 4 buah alat hisap (Bong), 1 buah Kaca pirex, 10 buah mancis, 1 buah Carger Handphone, 1 buah Handphone, 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah KTP dan 1 bungkus plastik klip," ujar Dandim, Kamis (12/2/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh di Komando, sekitar pukul 22.50 Wib, pelaku 2 orang pengedar sabu dan barang bukti Narkoba diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan diterima oleh  Briptu Rahmat Wiranto.

Kodim 0204 DS tegas mendukung pemberantasan narkoba di wilayah teritorialnya dan menghimbau warga untuk tidak sungkan melaporkan bila mengetahui ada aktivitas itu di lingkungan mereka agar dapat ditindak lanjuti.( GN)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini