-->

Polsek Tanjungpura Amankan Terduga Pelaku Pembobol Rumah Warga

Sebarkan:

 


Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura bersama personel amankan tersangka pencurian di Mapolsek Tanjungpura(poto:dok Polsek Tanjungpura/mol/mp)


LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Tanjungpura amankan diduga pelaku pembobolan rumah milik Irwanto,39, warga dusun serebat, Desa Pantai cermin, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat Senin (12/1/2026) pukul 24.30 wib.

Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting melalui Kanit Reskrim Nico Calvin SH membenarkan peristiwa pembongkaran jendela belakang rumah milik Irwanto, dari rumah tersebut tersangka menggasak 11 bungkus rokok Surya 16 dan 5 buah mancis. 5 bungkus rokok sempurna, 5 bungkus rokok Magnum uang tunai 2 juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah.

Peristiwa pembongkaran rumah milik korban diketahui sehari sebelum tersangka diamankan yakni minggu (11/1/2026) sekira pukul 21.00 wib saat korban pulang kerumah miliknya.

Saat korban masuk kedalam rumah miliknya melihat kalau pintu dan jendela dapur telah terbuka, selanjutnya korban masuk kedalam kios usaha dagang miliknya telah berantakan, korban melihat kalau barang dagangan nya beserta sejumlah uang tunai sudah raib dari tempat penyimpanannya, ujar Ipda Nico.

Sebelum tersangka diamankan ke Polsek tanjung pura, kepala desa karya maju bersama warga telah mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke rumah kepala desa, hal itu dilakukan menjaga amukan massa.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar 2juta 5 ratus ribu rupiah, selanjutnya korbanpun membuat pengaduan dengan Laporan Polisi No : LP / B / 04 / I / 2026 / SPKT POLSEK TANJUNG PURA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 12 Januari 2026.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1(satu) unit sp.motor HONDA VARIO warna merah tanpa plat, Uang tunai sebesar Rp. 2.191.000, ⁠11 (sebelas) bungkus rokok merek surya16, ⁠6 (enam) buah mancis.⁠1 (satu) jaket hitam, 1 (satu) buah obeng tanpa gagang dan1 (satu) buah grendel pintu.

Kini tersangka Syarizal , 25, warga dusun III Desa suka maju, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Niko Calvin.(mp/mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini