LABUHANBATU | Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba dan mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba, Polsek Panai Tengah dibawah kepemimpinan Labuhanbatu AKP Amlan melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (17/1/2026)
Pelaksanaan kegiatan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya sebuah rumah kosong di Lingkungan VII Kelurahan Labuhan Bilik diduga sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Panai Tengah segera melakukan penggerebekan dan pemeriksaan rumah yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu, namun berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan GSN tersebut berupa 7 mancis, 1 bong atau alat hisap yang terbuat dari botol kaca kecil, 1 bungkus rokok merek 007, serta 2 sekop yang terbuat dari pipet plastik.
Pelaksanaan GSN tersebut mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Atas nama Kepala Lingkungan Kelurahan Labuhan Bilik Saipul Rahman bersama tokoh agama menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kegiatan GSN yang telah dilaksanakan demi menjaga lingkungan mereka agar terbebas dari narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan kegiatan GSN merupakan bentuk komitmen Polri untuk masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap terjaga dengan kondusif," ucap Arwin, Senin (19/1/2026) (Husin/HM)

