-->

Meresahkan!! Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Ringkus 7 Pelaku Narkoba dari 2 Lokasi

Sebarkan:

Foto: Para Tersangka Bersama Barang Bukti. (Atas) Tersangka dari Bandar Huluan. (Bawah) Tersangka dari Sidotani, Pematang Bandar (mol/pendim)
SIMALUNGUN | Meresahkan. Intel Kodim 0207/Simalungun, dipimpin Komandan Unit (Danunit) Intel Lettu (Inf) Edi Susanto berhasil mengungkap dan meringkus 7 pelaku jaringan diduga bandar dan pengedar narkotika dari dua lokasi berbeda di wilayahnya, Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan pertama, di sebuah rumah kosong di Kompleks rumah sakit PTPN IV Laras, Desa Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sekira pukul 15.30 WIB, Tim berhasil mengamankan 3 pelaku berikut barang bukti yang cukup signifikan.

Lettu (Inf) Edi Susanto, Rabu (28/1/2026) siang, mengatakan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat setempat yang sangat resah atas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masing-masing lokasi tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi melalui penyelidikan dan pengintaian personil, Dandim 0207/Simalungun Letkol (Inf) Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan mengintruksikan penindakan.

Tim bergerak. Dalam satu penggerebekan senyap, Tim berhasil mengamankan pelaku MN alias Nur, 36, warga Dusun III Rabuhit, Desa Bukit Kataran, Kecamatan Gunung Maligas,  Kabupaten Simalungun.

Kemudian Ismail alias Mail, 41, warga Desa Bandar Huluan, Kecamatan  Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara serta Dicky, 31, warga Pasar III Pekan Bahapal, Desa Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Penggeledahan. Tim mengamankan barang bukti berupa satu paket ukuran besar diduga sabu berat brutto 6.79 gram. Lima paket ukuran kecil diduga sabu berat brutto 0.81 gram. Satu butir pil ekstasi hijau merk Heineken. Total sabu-sabu yang diamankan berat brutto  7.67 Gram.

Satu unit handphone hitam merk VIVO. Satu unit handphone unggu merk Realmi. Satu unit handphone hitam merk Realmi dan satu unit handphone hitam merk VIVO.

Kemudian dua lembar uang pecahan Rp100.000. Satu unit bong rakitan. Satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang. Satu bungkus plastik klip kosong  ukuran kecil. Dua kaca pirex. Dua unit timbangan digital serta dua buah mancis. 


PENGUNGKAPAN KEDUA


Masih dipimpin Danunit Intel Lettu (Inf) Edi Susanto, tempo beberapa jam di hari yang sama, Tim kembali berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dari satu rumah kosong di Dusun (Kampung) IV, Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sekira pukul 17.05 WIB.

Dari wilayah ini Tim berhasil mengamankan pelaku DA, 32, AS, 33, Dar, 33 serta Ji 36, semua warga Desa Sidotani II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Penggeledahan. Tim mengamankan 12 paket kecil diduga sabu berat brutto  1,96 gram. Tiga skop terbuat dari sedotan. Satu kaca pirex. Uang  senilai Rp110.000. Empat unit handphone android. Dua unit handphone seluler. Dua plastik klip kosong ukuran kecil. Dua plastik klip kosong ukuran besar. Power bank, headset, dompet kecil coklat dan tiga unit arit.

Semua terduga pelaku berikut seluruh  barang bukti diboyong ke Kantor Unit Intel Kodim 0207/Simalungun. "Setelah pemeriksaan, seluruh terduga pelaku tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri," ujar Lettu (Inf) Edi Susanto.

Masih kata Edi Susanto, pengungkapan dan penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja keras dan komitmen personil Unit Intel Kodim 0207/Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan wilayah di Simalungun.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. Semua pelaku serta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,” Ujar Lettu (Inf) Edi Susanto menutup penjelasan (pendim/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini