![]() |
| Ketiga saksi kades dihadirkan sekaligus di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs) |
Tiga saksi kepala desa (kades) yang dihadirkan sekaligus JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan justru menerangkan, puas dengan kinerja terdakwa Amsal Christy Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland. Yakni saksi Kades Perbesi, Kades Salit dan Kades Kuta Kepar.
"Kami puas pak hakim melihat hasilnya. Anggaran dari dana desa dan saat pemeriksaan waktu itu, inspektorat menyatakan tidak ada temuan sama sekali pak," tegas Kades Perbesi Martinus Sebayang dan dibenarkan dua kades lainnya d di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Usai persidangan, terdakwa Amsal Christy Sitepu mengatakan, dalam mengerjakan video profil desa tersebut ia bekerja secara profesional karena latar belakang dia merupakan profesional videografer yang juga pernah membuat video di luar negeri.
Dirinya juga menyayangkan pernyataan jaksa, tidak ada talent dalam pembuatan video profil desa. Sementara dari pengajuan ada anggaran untuk talent. Yang menurut jaksa talent itu merupakan artis.
"Talent itu bukan artis, itu orang-orang yang mempunyai kemampuan dalam pembuatan video. Saya juga bisa disebut talent," tegas Amsal yang juga pegiat media kreatif.
Markup
Di bagian lain ia menegaskan tidak pernah melakukan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakannya. “Tidak ada markup dalam proyek pembuatan video profil yang saya kerjakan,” ujarnya.
Sejak awal pekerjaan dilakukan melalui mekanisme penawaran resmi. Menurutnya, apabila terdapat unsur markup, maka penawaran tersebut tentu akan ditolak sejak awal. Begitu pula, jika pekerjaannya bermasalah, hasil pekerjaan tidak akan dibayarkan oleh pihak desa.
“Kalau saya melakukan markup, tentu penawaran saya ditolak sejak awal dan tidak akan dibayarkan. Fakta ini jelas,” katanya.
Ia juga menegaskan dirinya bukan penguasa anggaran desa, melainkan pekerja jasa di bidang ekonomi kreatif.
“Saya bukan pemegang anggaran desa. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang mengerjakan jasa profesional. Tidak logis jika saya dituduh melakukan markup anggaran desa,” tegasnya.
Di bagian lain Amsal memohon majelis hakim agar melihat perkara secara utuh sejak awal proses, bukan hanya dari sisi administrasi di akhir pelaksanaan.
Sementara Willyam Raja D Halawa SH selaku penasihat hukum terdakwa menegaskan, dalam perkara menjerat kliennyai sama sekali tidak ada mens reanya (niat jahat).
"Mengenai administrasi, sejak penawaran sampai pada akhirnya itu tidak ada aturan yang dilanggar. Malanya dinpersidangan tadi saksi para kades bilang puas dengan hasilnya," ucapnya.
Bahkan, kata Willyam, para Kades mengakui kalau video profil yang dikerjakan Amsal sangat bermanfaat bagi desa mereka.
"Makanya itu kita bingung, letak kerugiannya di mana? Karena itu kita berharap majelis hakim dapat bijaksana dalam mengambil keputusan dan dapat membuka kasus ini secara terang benderang," pungkasnya.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memberikan proposal kepada kades yang telah disusun disebut-sebut secara tidak benar dan/atau berbau markup sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdakwa selaku penyedia menyebutkan biaya pembuatan sebesar Rp30 juta dan memurit pemuntut umum menimbulkan kerugian keuangan negara disebut-sebut Rp202.161.980. (RobS/RS)

